News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

THR 2026 untuk PNS Segera Cair, PPPK Paruh Waktu juga Bakal Terima?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, para PNS akan segera menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk THR PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan.

Mengenai waktu pasti pencairan THR 2026, tinggal menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto yang saat ini masih melawat ke luar negeri.

"Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap," ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).

Lalu, bagaimana dengan nasib PPPK Paruh Waktu? Apakah mereka juga akan menerima THR 2026? Simak penjelasannya:

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Mereka memiliki masa kontrak kerja selama 1 tahun dan dapat diproyeksikan menjadi PPPK penuh waktu.

Sama seperti ASN lainnya seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak dan kewajiban.

Termasuk hak atas upah yang sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk upah dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain upah, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, dalam beleid tersebut tidak dijelaskan, apa jenis fasilitas yang didapat.

Baca juga: Tunjangan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatannya

Bakal Terima THR?

Kebijakan apakah PPPK Paruh Waktu akan menerima THR 2026 atau tidak, ternyata bergantung pada kebijakan setiap daerah masing-masing.

Misalnya PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Mereka akan ikut menerima THR 2026 sama seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, dikutip dari Surya.co.id.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini