News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen AHU: Anak DS Awardee LPDP Masih WNI, Inggris Tak Anut Azas Ius Soli

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ringkasan Berita:

  • Dirjen AHU Widodo menegaskan anak DS masih berstatus WNI karena Indonesia menganut asas ius sanguinis. 
  • Lahir di Inggris tak otomatis ubah kewarganegaraan. 
  • Pemerintah akan koordinasi dengan Kemlu dan Kedubes Inggris terkait klaim paspor Inggris.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Widodo menjelaskan, merujuk prinsip hukum kewarganegaraan, Inggris tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir. Dengan demikian, meskipun anak DS lahir di Inggris, status kewarganegaraannya tidak otomatis berubah.

Untuk diketahui, Inggris (Britania Raya) tidak lagi menganut asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) secara mutlak atau penuh.

Inggris telah menghapuskan asas ius soli murni sejak diberlakukannya British Nationality Act (Undang-Undang Kewarganegaraan Inggris) tahun 1981, yang mulai berlaku pada 1 Januari 1983.

“Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia,” kata Widodo, dałam sesi jumpa pers di Kementerian Hukum, pada Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan prinsip ius sanguinis atau garis keturunan, anak yang lahir dari pasangan WNI otomatis berstatus WNI. Ditjen AHU memperoleh informasi bahwa DS dan suaminya merupakan WNI yang menempuh studi pascasarjana di luar negeri melalui program LPDP.

Widodo juga menyoroti aspek perlindungan anak. Mengingat usia anak DS masih belia, ia belum dapat menentukan status kewarganegaraan sendiri.

Dalam konteks tersebut, orang tua dinilai tidak boleh memaksakan keputusan yang berpotensi melanggar hak anak.

“Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya,” ujarnya.

Meski demikian, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut terkait unggahan DS di media sosial yang menyebut anaknya telah memiliki paspor Inggris. Hingga kini, DS disebut belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai status kewarganegaraan anaknya.

Ditjen AHU juga berencana berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan apakah pernyataan tersebut hanya sebatas unggahan media sosial atau telah menjadi keputusan hukum resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah evaluasi kebijakan pengabdian alumni LPDP dan isu nasionalisme penerima beasiswa negara.

Baca juga: Kemenkes dan LPDP Tegaskan Dokter PPDS Hospital Based Tak Boleh Kabur dari Daerah Penempatan 3T

Mengenal 4 Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Indonesia memiliki sejumlah asas kewarganegaraan yang menjadi dasar dalam menentukan status seseorang sebagai warga negara.

Asas-asas ini dibentuk berdasarkan pertimbangan historis, filosofis, serta kebutuhan hukum nasional agar sistem kewarganegaraan tetap adaptif dan inklusif.

Berikut empat asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia:

1. Ius Sanguinis (Asas Keturunan)

Ius sanguinis berarti hak berdasarkan darah atau keturunan. Dalam asas ini, kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.

Indonesia menjadikan ius sanguinis sebagai asas utama. Artinya, anak dari orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis berstatus WNI, meskipun lahir di luar negeri.

Contohnya, anak yang lahir di Jepang dari pasangan WNI tetap menjadi WNI.

Begitu pula anak dari perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA), tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Asas ini menegaskan bahwa identitas keluarga menjadi dasar utama penentuan kewarganegaraan.

2. Ius Soli (Asas Tempat Kelahiran)

Ius soli berarti hak berdasarkan tempat kelahiran. Dalam sistem ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan, tanpa melihat kewarganegaraan orang tuanya.

Indonesia tidak menganut ius soli secara mutlak. Penerapannya bersifat terbatas dan protektif, terutama untuk mencegah seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).

Misalnya:

Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Anak yang lahir di Indonesia namun identitas orang tuanya tidak diketahui.

Dalam situasi tersebut, negara hadir untuk memberikan status kewarganegaraan demi perlindungan hukum anak.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal, yakni setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan.

Tujuannya adalah menghindari konflik hukum, persoalan loyalitas, dan potensi masalah diplomatik antarnegara.

Dengan satu kewarganegaraan, hak dan kewajiban seseorang menjadi lebih jelas secara hukum.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Sebagai pengecualian dari asas tunggal, Indonesia mengenal kewarganegaraan ganda terbatas yang berlaku bagi anak-anak dalam kondisi tertentu.

Kewarganegaraan ganda diperbolehkan bagi:

  • Anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
  • Anak yang lahir di luar negeri dari pasangan WNI.

Status ganda ini berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau sudah menikah. Setelah itu, yang bersangkutan wajib memilih salah satu kewarganegaraannya.

Kebijakan ini dirancang untuk melindungi hak anak dalam keluarga multinasional, seiring meningkatnya mobilitas global dan perkawinan lintas negara.

Secara keseluruhan, sistem kewarganegaraan Indonesia memadukan prinsip keturunan sebagai dasar utama, dengan pendekatan perlindungan anak dan kepastian hukum sebagai landasan kebijakan.

Baca juga: Anak Tyas Alumni LPDP Jadi Warga Inggris, Kemenkum: Langgar Hak Perlindungan Anak dan Janggal

Polemik Unggahan Tyas Awardee LPDP

Polemik dipicu unggahan Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), alumni LPDP, yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya disertai pernyataan, “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.”

Unggahan tersebut menuai kritik luas dari warganet yang mempertanyakan komitmen pengabdian Tyas sebagai penerima beasiswa negara.

Kontroversi makin meluas setelah netizen menyoroti latar belakang suaminya, Arya Iwantoro (AP), yang juga alumni LPDP.

Tyas diketahui merupakan lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung dan menyelesaikan studi magister Sustainable Energy Technology di Delft University of Technology dengan dukungan LPDP pada 2017.

Ia juga dikenal sebagai pendiri Sustaination, platform gaya hidup berkelanjutan.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul informasi bahwa ayah Arya, Syukur Iwantoro, pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Warganet kemudian mempertanyakan isu komitmen pengabdian dan dugaan pelanggaran aturan kontribusi 2N+1 bagi awardee LPDP.

Menanggapi polemik tersebut, LPDP menyatakan Tyas telah menyelesaikan studi dan masa pengabdian sehingga tidak lagi memiliki perikatan hukum.

Namun, untuk Arya (AP), LPDP menyebut terdapat dugaan kewajiban kontribusi yang belum dituntaskan dan tengah didalami.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut angkat bicara. Ia menegaskan alumni yang melanggar komitmen dapat diminta mengembalikan dana beasiswa dan dikenai sanksi administratif, termasuk blacklist di sektor pemerintahan.

Di tengah tekanan publik, Tyas menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia mengaku unggahan tersebut dipicu emosi pribadi dan menyadari pernyataannya tidak tepat serta berpotensi melukai banyak pihak.

Kasus ini memicu diskusi lebih luas soal nasionalisme, akses beasiswa, serta komitmen pengabdian alumni LPDP terhadap negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini