News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

KPK Larang Pejabat dan ASN Minta THR: Bisa Berujung Pidana Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR - KPK mengimbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau modus apa pun menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ringkasan Berita:

  • Permintaan Tunjangan Hari Raya dengan memanfaatkan jabatan dinilai melanggar kode etik dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
  • Pemberian hadiah atau uang kepada pejabat/ASN menjelang Lebaran berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan membuka celah praktik rasuah.
  • Jika terlanjur menerima, pejabat/ASN harus melaporkan melalui platform GOL (Gratifikasi Online); KPK akan menentukan apakah barang menjadi milik negara atau dapat dimiliki penerima.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau modus apa pun menjelang Hari Raya Idulfitri.

KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa praktik meminta THR dengan memanfaatkan jabatan sangat rentan menjadi celah rasuah.

"Tentunya [pejabat dan ASN minta THR] bertentangan dengan kode etik, ya. Ataupun aturan-aturan tidak hanya soal tindak pidana korupsi saja, tapi pasti juga bertentangan dengan etika sebagai seorang ASN," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Selain memberikan peringatan kepada para pejabat dan ASN, KPK juga mengimbau pihak swasta untuk tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. 

Langkah ini penting untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest).

"Nah, ini kan juga berisiko untuk kemudian nanti terjadi tindak pidana korupsi," ujar Budi menegaskan.

Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa jika ada pejabat atau ASN yang sudah telanjur menerima pemberian terkait hari raya, mereka diwajibkan untuk segera membuat laporan gratifikasi. 

Laporan tersebut kini dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui platform GOL (Gratifikasi Online) di situs gol.kpk.go.id.

Melalui platform ini, pelapor tidak perlu repot mengirimkan barang fisiknya terlebih dahulu.

"Sehingga pelapor itu bisa dengan sangat mudah dan cepat mengakses secara online. Tanpa perlu misalnya mengirimkan barangnya terlebih dahulu, tapi cukup difoto kemudian di-attach atau dilampirkan dalam laporan tersebut," tutur Budi.

Setelah laporan masuk, tim KPK akan melakukan analisis untuk menentukan status barang tersebut, apakah menjadi milik negara atau ditetapkan menjadi milik penerima. 

Jika ditetapkan sebagai milik negara, pelapor wajib menyerahkan barang atau uang tersebut kepada KPK.

Baca juga: DPR Minta THR Karyawan Swasta Diberikan H-14 Lebaran: Jangan H-7

"Tapi kalau ditetapkan menjadi milik penerima, maka itu juga memudahkan, artinya barang belum sempat dikirimkan ke KPK [sehingga bisa langsung dimiliki]," ujar Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini