Ringkasan Berita:
- Marcella Santoso menegaskan dirinya sangat mendukung pemberantasan mafia keadilan
- Marcella mengatakan profesi advokat sangat rentan menjadi korban mafia keadilan
- Hukuman setinggi-tingginya tidak akan bermanfaat menghapus parasit keadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Marcella Santoso mengatakan, dia bukan seorang mafia peradilan, melainkan korban parasit keadilan.
Hal itu disampaikan Marcella Santoso dalam Sidang duplik kasus dugaan suap dan TPPU vonis lepas Crude Palm Oil (CPO), serta Obstruction of Justice (OOJ) dengan terdakwa Marcella Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 20.00 WIB, Marcella Santoso tampak mengenakan setelan blazer dan celana hitam.
Marcella duduk di kursi pesakitan yang berada persis di hadapan meja majelis hakim.
Perempuan berambut sepundak itu membacakan duplik atau tanggapan pribadi atas replik yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Pleidoi Marcella Santoso, Curhat Merasa Terisolasi Karena Ditahan Bukan di Rutan Khusus Perempuan
Dalam kesempatan tersebut, Marcella menegaskan, dia sangat mendukung pemberantasan mafia keadilan.
Menurutnya, hal itu akan membuat ilmu hukum akan menjadi lebih berharga dan profesi penegak hukum bisa berdiri dengan tegak dan bermartabat.
"Dalam duplik ini, saya ingin menyampaikan bahwa mafia keadilan adalah parasit yang menghinggapi proses pencarian keadilan di masyarakat," kata Marcella dalam persidangan, Jumat malam.
Marcella kemudian menuturkan, profesi advokat sangat rentan menjadi korban mafia keadilan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara pada Kasus Suap dan TPPU Migor
Sebagaimana yang dialami dia dan teman-teman advokat, kata Marcella, profesi advokat sangat rentan dihinggapi parasit.
"Parasit ini menjual teror, menjual martabat, juga menjual kepercayaan diri. Parasit ini menyebabkan kepercayaan diri pencari keadilan tidak dibangun berdasarkan dalil hukum, tidak dibangun berdasarkan fakta persidangan, melainkan kepercayaan diri itu dibangun berdasarkan alat tukar," ucapnya.
"Pemberantasan mafia peradilan adalah sangat menguntungkan profesi saya sebagai advokat. Dan saya akan berada di garis depan untuk mendukung jika benar-benar akan dibuatkan sistem perlindungan profesi penegak hukum dari parasit keadilan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, menghukumnya dalam kasus ini tidak sejalan dengan tujuan penegakan hukum dengan jargon memberantas mafia peradilan lantaran Marcella mengklaim dia bukan mafia peradilan.
"Saya malah anti dengan mafia peradilan, karena saya korban parasit keadilan," tutur Marcella.
"Bukan saya yang harus dimusnahkan dan dihukum 17 plus 8 tahun penjara. Hukuman setinggi-tingginya untuk saya tidak akan bermanfaat menghapus parasit keadilan. Parasit hanya akan berpindah menghinggapi teman-teman saya, adik-adik saya calon advokat," tuturnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso 17 tahun penjara pada kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (Migor).
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan PN Tipikor Jakpus, Rabu (18/2/2026) petang.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Marcella Santoso tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif.
Serta perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.
"Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyatakan terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim. Serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," tegas jaksa dalam tuntutannya.
Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa Marcella Santoso membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider pidana penjara selama 8 tahun," tegas jaksa.
Selanjutnya jaksa juga menuntut organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat.
Tuntutan untuk terdakwa Marcella Santoso tersebut sama seperti suaminya Terdakwa Ariyanto Bakri.
Baca tanpa iklan