Ringkasan Berita:
- MKMK telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas sidang dugaan etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.
- Sidang putusan akan dibacakan pekan depan dan berlangsung terbuka.
- Terdapat 3 laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir sebagaimana termuat dalam situs resmi MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas sidang dugaan etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.
"MKMK baru selesai Rapat MKMK untuk membahas putusan," kata Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono saat dihubungi, Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Pelapor Adies Kadir Harap MKMK Independen, Tidak Terpengaruh Showing Off DPR
Sidang sebelumnya, MKMK sudah memanggil Adies Kadir untuk dimintai keterangan.
Sidang putusan akan dibacakan pekan depan dan berlangsung terbuka.
Sebagai informasi, terdapat 3 laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir sebagaimana termuat dalam situs resmi MK.
Masing-masing laporan diregistrasi dengan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.
Pelapornya beragam, mulai dari advokat Syamsul Jahidin yang merupakan pemohon terkait polisi tak boleh duduki jabatan sipil, hingga 21 akademisi serta guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Adapun Adies Kadir baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, (5/2/2026) dan menggantikan posisi Arief Hidayat.
Adies Kadir Ganti Inosentius Samsul
Sebelumnya DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Penetapan tersebut sekaligus menggugurkan keputusan sebelumnya yang telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK pada 2025.
Dalam rapat paripurna penetapan Adies pada Selasa (27/1/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pergantian dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang persetujuan terhadap Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR.
Komisi III memandang perlu dilakukan pergantian demi kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.
Menurut Habiburokhman, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan MK agar kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.
Komisi III menilai diperlukan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang kuat di bidang hukum untuk menjaga dan mengembalikan marwah MK.
Adies sebelumnya dipilih oleh Komisi III DPR RI dalam rapat penetapan yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Baca tanpa iklan