News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Junaedi Saibih Sujud Syukur, Divonis Bebas Dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS CPO - Terdakwa advokat Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Ia divonis bebas.

Ringkasan Berita:

  • Hakim menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal
  • Junaedi Saibih langsung berdiri dari kursi terdakwa dan bersujud
  • Junaedi Saibih divonis bebas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal.

Atas hal itu majelis hakim menilai penuntut umum gagal membuktikan Junaedi turut upaya memberikan suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Junaedi Saibih terlihat langsung berdiri dari kursi terdakwa.

Baca juga: Sebut Pencitraan di Medsos Wajar, Kuasa Hukum Junaedi Saibih Singgung Kejaksaan Pamer Tumpukan Uang

Ia lalu terlihat melanjutkan sujud syukur atas putusan tersebut.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar hakim.

Majelis hakim di persidangan juga menolak tuntutan penuntut umum untuk Terdakwa Junaedi Saibih, dicabut profesi advokat dan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan dosen UI.

Baca juga: Pleidoi Junaedi Saibih, Klaim Tak Pernah Tahu Rencana Suap ke Hakim

"Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan dan dibebaskan. Maka tuntutan penuntut umum gugur dengan sendirinya," jelas Hakim Efendi.

Mendengar putusan tersebut terdakwa Junaedi Saibih menerimanya, sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.

Diketahui dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Tak hanya itu, jaksa meminta organisasi advokat untuk memberhentikan terdakwa secara tetap dari profesinya sebagai advokat.

Junaedi juga dituntut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai dosen Universitas Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini