News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar Divonis Bebas, MAKI: Opini Dibalas Opini, Narasi Dilawan Narasi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS CPO - Terdakwa advokat Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Ia divonis bebas.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan divonis bebasnya advokat Junaedi Saibih dan Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dalam perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi jadi kemajuan sistem hukum di Indonesia.

"Saya menghormati putusan tersebut, bahwa pengacara dibebaskan karena tidak terlibat dugaan suap dan juga dianggap tidak menghalangi atau merintangi penyidikan," kata Boyamin dihubungi Rabu (4/3/2025).

Baca juga: Sosok-Karir Junaedi Saibih, Advokat & Akademisi yang Dituntut 9 Tahun Penjara Kini Divonis Bebas

Ia menjelaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa menghalangi penyidikan atau perintangan penyidikan itu harus bersifat konkret dan rinci dan jelas.

 

Berupa lebih banyak mengarah kepada fisik atau nyata.

Baca juga: Junaedi Saibih Apresiasi Keputusan Majelis Hakim Membebaskannya dari Kasus Suap Ekspor CPO

"Kalau urusan opini, kontra narasi segala macam dibalas saja dengan opini, dibalas dengan narasi juga," terangnya.

Menurutnya jika penasihat hukum menggalang opini, penegak hukum bisa jumpa pers membantahnya. Kemudian dibawa ke persidangan.

Boyamin juga menilai mekanisme tersebut untuk melindungi penasihat hukum dan wartawan supaya menjalankan tugasnya dengan tenang. 

"Tidak sedikit-sedikit dikenakan merintangi penyidikan," imbuhnya.

Boyamin menegaskan putusan tersebut untuk kemajuan sistem hukum di Indonesia yang mana para pihak akan dituntut semakin cerdas.

Penyidik juga harus semakin cerdas, penasihat hukum atau advokat juga harus semakin cerdas.

"Sehingga apa yang terjadi penegakan hukum kita semakin beradab. Bukan sedikit-sedikit lawyer yang berseberangan atau selalu sering membela tersangka kemudian dicari-cari kesalahannya," kata Boyamin.

Ia menegaskan terkait dengan opini, analisa, narasi itu tidak boleh dianggap melawan atau merintangi penyidikan. 

"Cukup dengan dibantah lagi. Opini dibalas opini, narasi dilawan dengan narasi, analisa dilawan dengan analisa. Sehingga bisa memaksa atau membentuk penyidik-penyidik kita penegak hukum kita menjadi hebat dan cerdas," tandasnya.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Junaedi Saibih Atas Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini