Diketahui advokat Junaedi Saibih divonis tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
Begitu juga Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar divonis bebas pada perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi.
Adapun vonis tersebut disampaikan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, pada persidangan, Selasa (3/3/2026).
Pada pertimbangan putusannya majelis hakim menyatakan pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi. Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoax): berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi.
Pers ditegaskan majelis hakim terlahir sebagai alat kontrol atas kekuasaan (watchdog), bukan sebagai corong kehumasan, sehingga demokrasi akan tidak sehat apabila pers hanya diarahkan untuk memproduksi pemberitaan positif semata.
"Pemberitaan haruslah menjadi cermin bagi seluruh institusi negara untuk terus berkaca diri dan merefleksikan capaian kinerja pelayanan kepada rakyat, termasuk dalam proses penegakan hukum," kata hakim anggota Andi Saputra di persidangan.
Baca tanpa iklan