Ringkasan Berita:
- Boyamin Saiman berpandangan divonis bebasnya advokat Junaedi Saibih dan Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dalam perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi jadi kemajuan sistem hukum di Indonesia
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa menghalangi penyidikan atau perintangan penyidikan itu harus bersifat konkret dan rinci dan jelas
- Boyamin menegaskan putusan tersebut untuk kemajuan sistem hukum di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan divonis bebasnya advokat Junaedi Saibih dan Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dalam perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi jadi kemajuan sistem hukum di Indonesia.
"Saya menghormati putusan tersebut, bahwa pengacara dibebaskan karena tidak terlibat dugaan suap dan juga dianggap tidak menghalangi atau merintangi penyidikan," kata Boyamin dihubungi Rabu (4/3/2025).
Baca juga: Sosok-Karir Junaedi Saibih, Advokat & Akademisi yang Dituntut 9 Tahun Penjara Kini Divonis Bebas
Ia menjelaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa menghalangi penyidikan atau perintangan penyidikan itu harus bersifat konkret dan rinci dan jelas.
Berupa lebih banyak mengarah kepada fisik atau nyata.
Baca juga: Junaedi Saibih Apresiasi Keputusan Majelis Hakim Membebaskannya dari Kasus Suap Ekspor CPO
"Kalau urusan opini, kontra narasi segala macam dibalas saja dengan opini, dibalas dengan narasi juga," terangnya.
Menurutnya jika penasihat hukum menggalang opini, penegak hukum bisa jumpa pers membantahnya. Kemudian dibawa ke persidangan.
Boyamin juga menilai mekanisme tersebut untuk melindungi penasihat hukum dan wartawan supaya menjalankan tugasnya dengan tenang.
"Tidak sedikit-sedikit dikenakan merintangi penyidikan," imbuhnya.
Boyamin menegaskan putusan tersebut untuk kemajuan sistem hukum di Indonesia yang mana para pihak akan dituntut semakin cerdas.
Penyidik juga harus semakin cerdas, penasihat hukum atau advokat juga harus semakin cerdas.
"Sehingga apa yang terjadi penegakan hukum kita semakin beradab. Bukan sedikit-sedikit lawyer yang berseberangan atau selalu sering membela tersangka kemudian dicari-cari kesalahannya," kata Boyamin.
Ia menegaskan terkait dengan opini, analisa, narasi itu tidak boleh dianggap melawan atau merintangi penyidikan.
"Cukup dengan dibantah lagi. Opini dibalas opini, narasi dilawan dengan narasi, analisa dilawan dengan analisa. Sehingga bisa memaksa atau membentuk penyidik-penyidik kita penegak hukum kita menjadi hebat dan cerdas," tandasnya.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Junaedi Saibih Atas Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula
Diketahui advokat Junaedi Saibih divonis tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
Begitu juga Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar divonis bebas pada perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi.
Adapun vonis tersebut disampaikan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, pada persidangan, Selasa (3/3/2026).
Pada pertimbangan putusannya majelis hakim menyatakan pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi. Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoax): berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi.
Pers ditegaskan majelis hakim terlahir sebagai alat kontrol atas kekuasaan (watchdog), bukan sebagai corong kehumasan, sehingga demokrasi akan tidak sehat apabila pers hanya diarahkan untuk memproduksi pemberitaan positif semata.
"Pemberitaan haruslah menjadi cermin bagi seluruh institusi negara untuk terus berkaca diri dan merefleksikan capaian kinerja pelayanan kepada rakyat, termasuk dalam proses penegakan hukum," kata hakim anggota Andi Saputra di persidangan.
Baca tanpa iklan