News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Bekukan 2 Miliar Saham BEBS Rp14,5 Triliun Terkait Kasus Pasar Modal Mirae Asset Sekuritas

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareksrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/6/2026). Penggeledahan itu merupakan pengembangan dugaan pidana pasar modal.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 2 miliar lembar saham BEBS buntut dugaan manipulasi saham IPO dan transaksi semu yang dilakukan Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI).

Adapun total saham yang dibekukan oleh OJK diketahui senilai Rp14,5 triliun.

"Nilainya total semua 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 Miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, kepada wartawan usai penggeledahan di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Mirae Asset dalam melakukan aksi saham gorengan ini diduga meraup keuntungan yang cukup besar.

"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," sambungnya.

Daniel menyebut rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali kedua tersangka yakni ASS selaku Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.

"Terkait melakukan perdagangan semu dan membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness,” tuturnya.

Lebih jelasnya, ia menjelaskan mereka melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut. 

"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," jelasnya. 

Selain itu, kata dia, OJK juga menemukan transaksi semu terhadap saham-saham yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee. 

Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah
kendali tersangka," tuturnya.

Penggeledahan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengggeledah kantor seku
soal dugaan kasus dugaan tindak pidana pasar modal.

Adapun penggeledahan dilakukan di Gedung Treasury Tower di area SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini