Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.
- Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah perlu mendengar langsung keterangan dari para penyelenggara layanan telekomunikasi.
- Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah perlu mendengar langsung keterangan dari para penyelenggara layanan telekomunikasi.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Sidang MK, Bongkar Minimnya Transparansi Kuota Hangus
Hal itu disampaikannya saat menutup sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
"Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Langkah ini dilakukan untuk mendalami mekanisme tarif dan penetapan token listrik serta membandingkannya dengan pengaturan kuota internet.
Suhartoyo menyampaikan, Mahkamah juga menerima permohonan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menjadi pihak terkait.
Keterangan asosiasi tersebut akan didengarkan dalam persidangan mendatang.
"Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan," kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, dua perkara ini sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Ojol dan Pedagang Online Protes Kuota Internet Hangus
Adapun sidang yang berlangsung di MK saat ini terdaftar dalam dua nomor permohonan, yakni 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Perkara nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi kepada konsumen.
Permohonan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.
Keduanya menilai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar menjadi terampas.
Mereka meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib dapat diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk pulsa maupun kompensasi apabila masa aktif berakhir.
Sementara itu, perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 juga menguji pasal yang sama.
Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat.
Ia mempersoalkan konstitusionalitas norma yang dianggap memberi keleluasaan operator dalam menerapkan skema kuota hangus.
Permohonan ini pada pokoknya meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.
Baca tanpa iklan