Ringkasan Berita:
- JPU menuntut advokat Marcella Santoso dicabut sertifikat profesinya sebagai advokat.
- Halomoan Sianturi SH MH minta jaksa bersangkutan diberikan sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
- Alasannya advokat juga penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendengar berita Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dibacakan pada Selasa (3/3/2026) dengan Nomor Perkara: 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst., Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan B Halomoan Sianturi SH MH memberikan komentar keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar yang bersangkutan diberikan sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Alasannya karena menuntut advokat Marcella Santoso, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, dicabut sertifikat profesinya sebagai advokat.
"JPU itu kan penegak hukum. JPU juga mengetahui dan paham bahwa advokat itu juga penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Halomoan Sianturi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Halomoan yang juga calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ini mengatakan Pasal 5 angka 1a UU Advokat menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum.
Dan juga Pasal 9 ayat (1) UU yang sama menyatakan advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat.
"Sementara Pasal 9 ayat (2) UU Advokat menyatakan, salinan surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya," jelasnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa JPU masih coba-coba dan/atau memaksakan tuntutan yang sudah dipahami dan dimengerti bahwa hal itu bukan kewenangan dari pengadilan, tetapi kewenangan organisasi advokat?
Halomoan menilai JPU tidak menghormati arganisasi advokat karena itu perlu diberikan sanksi oleh institusinya atau pimpinannya karena menuntut seorang advokat untuk dicabut sertifikat profesinya sebagai advokat, hal mana sama dengan memberhentikan Marcella sebagai advokat.
"Artinya JPU seolah ingin mengalihkan kewenangan dimaksud dari organisasi advokat ke pengadilan. Padahal JPU telah mengerti dan memahami UU Advokat tersebut, dan cukup banyak jaksa yang telah pensiun yang kemudian mengikuti pendidikan advokat dan diangkat serta disumpah menjadi advokat," jelasnya.
Jika JPU merasa perlu memberikan sanksi atas profesi yang bersangkutan sebagai advokat, Halomoan mempersilakan JPU menghubungi organisasi advokat di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota.
"Jadi tidak perlu JPU mengajukan tuntutan yang memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap terdakwa dari profesinya sebagai advokat," paparnya.
Di sisi lain, Halomoan sangat mendukung aparat penegak hukum (APH) yang melakukan pemberantasan secara tuntas terhadap tindak pidana korupsi, suap dan tindak pidana lainnya.
"Advokat merupakan profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile), yang harus menjujung tinggi kode etik profesi advokat, hukum/peraturan dan perundang-undangan, serta kebenaran dan keadilan," tukasnya.
"Silakan saja JPU menuntut dan hakim memutus terhadap rekan terdakwa Marcella Santoso atas tindak pidana yang disangkakan. Saya tak mau memberikan komentar dan penilaian, kecuali terhadap tuntutan menghentikan profesi terdakwa sebagai advokat.
Bayangkan jika Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut memutuskan untuk mencabut profesi Marcella sebagai advokat, maka akan menjadi preseden buruk yang akan memicu kegaduhan organisasi advokat dengan APH lainnya. Untung saja Majelis Hakim memberi putusan yang tepat, yaitu menolak tuntutan tersebut," terangnya.
Bukan kewenangan hakim
Diketahui, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Marcella Santoso adalah Effendi (Ketua) dengan anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. dengan terdakwa Marcella Santoso tersebut menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena pencabutan izin profesi advokat bukan kewenangan hakim, tetapi kewenangan organisasi advokat.
Rasa-rasanya, menurut Halomoan, perlu juga Ketua Umum Peradi berkirim surat kepada Jaksa Agung St Burhanuddin untuk memperingatkan atau setidaknya mengimbau agar para JPU menghormati APH lain dalam menjalankan profesi, tugas dan kewenangan masing-masing.
"Sebagai sesama Catur Wangsa, JPU, hakim, polisi dan advokat adalah setara sehingga harus saling menghormati," tandas Halomoan.
Dalam sidang pada Selasa (3/3/2026) lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Marcella Santoso 14 tahun penjara pada kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas perkara minyak goreng (Migor).
Marcella Santoso juga divonis denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.
Advokat Marcella Santoso bersama Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei disebut memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Baca tanpa iklan