TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Adhiya Muzzaki divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi.
Majelis hakim membebaskan Adhiya Muzzaki dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Adhiya Muzzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026) dini hari.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," tambah hakim.
Hakim memerintahkan Adhiya Muzzaki dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Kemudian, hakim juga memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat dari Koordinator Tim Cyber Army itu.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.
Untuk diketahui, tiga perkara korupsi itu ialah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Baca juga: Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas pada Kasus Perintangan Penyidikan
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan pembuktian pasal perintangan penyidikan tak boleh hanya dilihat dari tindakan fisik, melainkan juga dampak nyata yang ditimbulkan.
Hakim menjelaskan, Adhiya hanya memposting konten di media sosial setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Menurut hakim, total uang yang diterima Adhiya dari Marcella senilai Rp 864.500.000 yang digunakan Adhiya untuk keperluan pribadi serta untuk membayar buzzer.
"Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan," kata hakim.
Hakim mengatakan postingan Adhiya tak bisa serta merta dilihat sebagai bagian niat jahat dalam peringatan penyidikan, melainkan etika demokrasi.
Hakim menyatakan Adhiya terbukti tidak memiliki niat jahat untuk merintangi penyidikan tiga perkara korupsi tersebut.
Baca tanpa iklan