TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) tiga perkara korupsi di Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut ditegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam sidang vonis kasus tersebut, pada Selasa (3/3/2026).
Hakim membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus perintangan penyidikan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Effendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Sebut Pencitraan di Medsos Wajar, Kuasa Hukum Junaedi Saibih Singgung Kejaksaan Pamer Tumpukan Uang
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," tambah hakim.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa agar Junaedi Saibih dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan hak serta kedudukan dan martabat Junaedi.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap hakim.
Untuk diketahui, tiga perkara korupsi tersebut, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Dalam pertimbangan hukum putusan, hakim mengatakan, seminar yang dilakukan Junaedi Saibij merupakan bagian dari profesi seorang dosen, dan tidak ada keberatan dari Univertas Indonesia atas kegiatan tersebut.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa membuat skema social engineering sejumlah kegiatan dengan membuat narasi-narasi negatif adalah bagian dari pembelaan non-litigasi di luar persidangan sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bukanlah bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," tutur hakim.
Hakim menyatakan Junaedi tidak mengetahui rentetan proses penyuapan ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara minyak goreng.
Kemudian, hakim juga berpendapat, Junaedi tidak mengetahui atau menyetujui pembuatan konten negatif terhadap Kejaksaan Agung.
"Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum," ucap hakim.
Baca tanpa iklan