TRIBUNNEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan skor 91,06 dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya.
Capaian tersebut menempatkan Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai peringkat pertama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta dalam penilaian kualitas pelayanan publik tahun 2025.
Hasil penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 (Opini Ombudsman) yang diselenggarakan pada Jumat (6/3/2026) di Aula A Lantai 4 Kanwil Ditjenim Daerah Khusus Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Dedy Irsan, memaparkan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta berhasil meraih tiga predikat “Sangat Baik” dalam penilaian pelayanan publik tahun ini.
Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Terima Kunjungan Delegasi DHA Australia dalam Program Peer Learning
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong kebaikan sistem pelayanan publik.
“Penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong kebaikan sistem pelayanan publik,” ujar Pamuji Raharja.
Ia menegaskan, “Hasil penilaian tersebut hendaknya tidak dipandang sebagai evaluasi administratif, melainkan sebagai dasar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik.”
Selain Imigrasi Soekarno-Hatta, dua kantor imigrasi lain di wilayah Jakarta juga memperoleh predikat “Sangat Baik”, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan nilai 90,54, serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dengan nilai 88,22.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan serta meminimalisir potensi maladministrasi.
Baca juga: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkuat Akuntabilitas Bukti Elektronik
Baca tanpa iklan