TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad mengaku sempat berbeda pendapat dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam karena menyebutkan Chrome OS saat menggelar rapat.
Chrome OS adalah sistem operasi berbasis Linux yang dikembangkan oleh Google, dirancang untuk perangkat Chromebook dan berfokus pada komputasi berbasis cloud dengan kecepatan, keamanan, dan kesederhanaan sebagai keunggulan utama.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Harga Satuan Laptop Chromebook Melonjak dari Rp 3 Juta Jadi Rp 6 Juta Per Unit
Sistem ini pertama kali dirilis pada tahun 2011 dan terus diperbarui secara rolling release hingga saat ini.
Kata Hamid, perbedaan pendapat itu terjadi saat dia menggelar rapat dengan Ibam terkait pemaparan spesifikasi laptop yang akan digunakan oleh lembaganya.
Baca juga: Disuruh Tanda Tangan Eks Pejabat Kemendikbud Mengaku Review Chromebook Cuma Ikuti Perintah Atasan
Hal itu Hamid katakan saat hadir sebagai saksi untuk Ibam dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan Hamid itu bermula ketika dia ditanya oleh kuasa hukum Ibam soal kegiatan rapat tanggal 17 April.
"Pada 17 April bapak ingat tidak pemaparan oleh Ibrahim Arief itu belum ada OS-nya? Hanya spesifikasi saja, pak, belum ada Windows atau belum ada chrome?" tanya kuasa hukum.
Mendengar pertanyaan itu, Hamid mengaku tidak ingat apa yang dipaparkan oleh Ibam saat rapat tersebut.
Namun satu hal yang pasti, Hamid menjelaskan bahwa dia sempat berbeda pendapat dengan Ibam lantaran sudah menyebut spesifikasi chrome saat rapat tersebut.
"Saya tidak ingat itu, tetapi saya sempat berbeda pendapat ya dengan Pak Ibam karena sudah menyebutkan chrome waktu itu," jelas Hamid di ruang sidang.
Dalam momen itu, Kuasa hukum Ibam sempat meminta Hamid untuk mengingat kembali bahwa pemaparan kliennya dalam rapat itu belum membahas soal spesifikasi Chrome OS.
Akan tetapi lagi-lagi, Hamid menegaskan dirinya tidak ingat isi pemaparan Ibam, namun dia memastikan sempat berbeda pendapat dengan eks konsultan teknologi Kemendkibud tersebut.
"Saya tidak ingat itu, tetapi yang jelas saya apa..berbeda pendapat lah gitu ya (dengan Ibam)," ujar Hamid menegaskan.
Baca juga: Bantah Bersekongkol di Kasus Chromebook, Nadiem Klaim Tak Pernah Berinteraksi dengan Dua Terdakwa
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Seperti diketahui sebelumnya, Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Baca tanpa iklan