Ada tiga poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hakim:
- Bukan Pemicu Utama: Hakim menilai unggahan para terdakwa di media sosial bukan penyebab kerusuhan. Kericuhan aksi Agustus 2025 justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.
- Tiada Ajakan Kekerasan: Tidak ditemukan bukti adanya ajakan eksplisit dalam unggahan terdakwa untuk melakukan perusakan.
- Absennya Niat Jahat: Hakim menilai para terdakwa tidak memiliki niat (mens rea) ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut akan menimbulkan kerusuhan.
"Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," tegas Hakim Sunoto dalam persidangan.
Pada akhirnya, hukum yang dipandu oleh nurani tidak hanya memberikan keadilan bagi mereka yang tertuduh, tetapi juga mengembalikan harapan hidup bagi sebuah keluarga yang hampir kehilangan cahayanya.
Baca tanpa iklan