News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Tangis Haru Ibunda Usai Delpedro Divonis Bebas: Hadiah Doa untuk Lanjutkan Tesis S2

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOMEN HARU: Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista, saat meluapkan kegembiraannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Vonis bebas murni ini membuat Delpedro kini bisa melanjutkan kembali studi tesis S2-nya yang sempat terhenti.

Ada tiga poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hakim:

  1. Bukan Pemicu Utama: Hakim menilai unggahan para terdakwa di media sosial bukan penyebab kerusuhan. Kericuhan aksi Agustus 2025 justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.
  2. Tiada Ajakan Kekerasan: Tidak ditemukan bukti adanya ajakan eksplisit dalam unggahan terdakwa untuk melakukan perusakan.
  3. Absennya Niat Jahat: Hakim menilai para terdakwa tidak memiliki niat (mens rea) ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut akan menimbulkan kerusuhan.

"Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," tegas Hakim Sunoto dalam persidangan.

Pada akhirnya, hukum yang dipandu oleh nurani tidak hanya memberikan keadilan bagi mereka yang tertuduh, tetapi juga mengembalikan harapan hidup bagi sebuah keluarga yang hampir kehilangan cahayanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini