News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Sosok Syahdan Husein, Admin Gejayan Memanggil yang Divonis Bebas Bersama Delpedro Marhaen

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Syahdan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dinyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran tersebut.

Dakwaan yang dialamatkan kepada Syahdan Husein cs meliputi penghasutan hingga ujaran kebencian bermuatan SARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

"Menyatakan, terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Harika Nova Yeri.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Kompak mengenakan baju serba hitam, Syahdan dan kawan-kawan melakukan sujud syukur di ruang sidang sambil membawa bendera Iran.

Baca juga: Tangis Haru Ibunda Usai Delpedro Divonis Bebas: Hadiah Doa untuk Lanjutkan Tesis S2

Lantas, seperti apakah sosok Syahdan Husein? Berikut informasi lengkapnya.

Sosok Syahdan Husein

Syahdan Husein adalah admin sekaligus humas dari akun Instagram @gejayanmemanggil.

Gejayan Memanggil adalah nama aksi atau gerakan yang kerap menyuarakan protes terhadap isu-isu politik dan nasional yang menjadi sorotan.

Pada tahun 2019, Syahdan bersama Gejayan Memanggil mulai aktif di media sosial dengan tagar #GejayanMemanggil.

Kala itu, Syahdan menuntut revisi RKUHP, penolakan terhadap pelemahan KPK, pengesahan RUU-PKS, hingga penanganan kerusakan lingkungan.

Aksi tersebut digelar di Jalan Gejayan, Kabupaten Sleman.

Syahdan bersama Gejayan Memanggil kembali melakukan aksi penolakan terhadap Undang‑undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada 2020.

Setelah itu, Syahdan terus aktif dalam aksi unjuk rasa bersama Gejayan Memanggil.

Pada 2020, Syahdan juga sempat menjadi tersangka memecahkan kaca pos polisi di Kentungan, Sleman, Yogyakarta, Selasa (10/3/2020).

Saat itu, Syahdan Husein masih menjadi mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pada Senin (1/9/2025), Syahdan Husein ditangkap polisi di Bali.

Ia lalu menjadi tersangka terkait dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui akun Instagram @gejayanmemanggil.

(Tribunnews.com/Rakli/Malvyandie Haryadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini