News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PPRT

Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT Paling Lambat Juli 2026

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini berharap DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah proses advokasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Ringkasan Berita:

  • Jala PRT mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah diperjuangkan lebih dari 20 tahun.
  • Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, mengatakan sekitar 90 persen pasal dalam RUU tersebut sudah disepakati dan tinggal menyelesaikan sisanya.
  • Mereka berharap RUU PPRT dapat disahkan tahun ini sebagai langkah negara melindungi dan meningkatkan martabat pekerja rumah tangga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) berharap DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah proses advokasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT, Lita Anggraini, mengatakan surat moral yang dikirimkan dari 'ibu bangsa' kepada Presiden dan DPR diharapkan dapat menjadi pengingat atas komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

“Semoga surat itu menjadi bagian untuk mendorong agar Presiden mengingat janjinya dan DPR juga mengingat bahwa sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan konstituennya apalagi konstituen ini adalah bagian dari warga yang bekerja, termasuk mereka yang bekerja di rumah-rumah anggota DPR,” kata Lita dalam Konferensi Pers Hari Perempuan Internasional yang digelar Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Sabtu (7/3/2026).

Ia mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, pimpinan Baleg menyampaikan bahwa sebagian besar substansi RUU PPRT sebenarnya telah disepakati.

“Pimpinan Baleg menyatakan bahwa ada berbagai perdebatan tapi 90 persen dari pasal-pasal itu sudah selesai, tinggal 10 persen yang harus diselesaikan dan berkomitmen akan segera menyelesaikan dari pasal-pasal yang masih diperdebatkan,” ujarnya.

Menurut Lita, Baleg juga menyampaikan komitmen bahwa RUU PPRT dapat disahkan pada tahun ini.

Dia berharap pimpinan Baleg dan fraksi-fraksi di DPR yang telah menyatakan dukungan dapat mendorong pimpinan DPR segera memproses RUU tersebut.

Lita menjelaskan, jika mengacu pada jadwal pembahasan legislasi, peluang pengesahan RUU PPRT sebenarnya masih terbuka pada tahun ini.

Menurutnya, setelah masa reses berakhir pada April, DPR dapat memfinalisasi pembahasan di Baleg sebelum diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif.

“Seharusny kalau tidak ada halangan, maka Mei dan Juni adalah bagaimana pemerintah merespons dengan surpres dan DIM, dan Juli bisa terjadi pembahasan tingkat 1 antara pemerintah dengan DPR sehingga Juli seharusnya RUU PPRT ini sudah diketok,” katanya.

Baca juga: Eva Sundari Keluhkan Sulitnya Akses dengan Pejabat Istana Presiden untuk Audiensi RUU PPRT

Ia juga menyinggung pernyataan Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang menyebut bahwa RUU PPRT tidak lagi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2027.

“Seharusnya komitmen itu menjadi pegangan bagaimana DPR bisa dipercaya atas janji-janjinya,” ujarnya.

Lita menegaskan, proses panjang pembahasan RUU PPRT telah berlangsung selama 22 tahun melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian akademik, uji publik hingga puluhan rapat dengar pendapat.

“Jadi tidak perlu lagi yang dikhawatirkan karena kami sudah memberikan masukan tentang pasal-pasal yang diperdebatkan untuk sebagai jalan keluarnya dan itu juga disetujui oleh Pimpinan Baleg dan Panja,” katanya.

Dia berharap pengesahan RUU PPRT dapat menjadi penanda perubahan sikap negara terhadap pekerja rumah tangga.

“Semoga di bulan Juli sudah lahir RUU PPRT. Jadi itu akan menjadi peringatan bahwa bangsa kita bergerak dari bangsa yang membiarkan praktik perbudakan modern menjadi bangsa yang memanusiakan warga negaranya sebagai PRT,” katanya.

“Karena tanpa PRT maka negara tidak akan tumbuh. Siapa yang akan bekerja di rumah-rumah yang memungkinkan warga negara lain atau pemberi kerja bisa beraktivitas?” tandas Lita.

Gelar RDPU

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pada Kamis (5/3/2025).

RDPU yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada hari ini mengundang sejumlah lembaga yang konsen terhadap nasib pekerja rumah tangga, dan sejumlah aktivis pekerja rumah tangga.

Baca juga: Dua Dekade Lebih Tak Kunjung Disahkan, NasDem Dorong RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan alasan Baleg menggelar RDPU di masa reses.

"Diperlukan adanya terus-menerus RDP atau Rapat Dengar Pendapat dalam memenuhi makna partisipasi publik. Yang kemudian mengapa sekarang itu di masa reses kita lakukan kegiatan RDP ini, tidak lain dan tidak bukan karena memang terkait dengan masa sidang nanti," kata Bob Hasan kepada wartawan usai RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bob memastikan Baleg akan mendengar seluruh masukan dari masyarakat dalam rangka penyusunan RUU PPRT.

Saat masa sidang dimulai nanti, Baleg akan melanjutkan pembahasan RUU PPRT.

"Dalam waktu dekat ini tanggal 10 Maret, boleh jadi ini akan kita lengkapi dengan adanya kekurangan-kekurangan beberapa draf pasal yang belum terpenuhi," ujarnya.

"Dan moga-moga dengan pertemuan kali ini di masa reses ini, ada kita mendapatkan banyak manfaat sehingga untuk memenuhi kualifikasi daripada materi muatan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," imbuhnya.

Bob Hasan menambahkan, bahwa RUU PPRTditargetkan selesai dan disahkan pada tahun 2026 ini.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ucap legislator Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengungkapkan poin-poin yang menjadi perubahan dari UU PPRT.

Satu di antaranya mengatur perselisihan hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja. 

"Jadi pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga itu memberikan hubungan hukum. Nah, hubungan hukum inilah yang sebenarnya atau sesungguhnya menaikkan martabat daripada pekerja rumah tangga yang selama ini diabaikan ya terhadap imunitasnya sebagai kemanusiaannya dan terutama tadi dalam sisi kewanitaan, ya wanita, perempuan, seperti itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini