Fabby berharap isu ini mendapat perhatian serius dari berbagai instansi pemerintah, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa aturan keselamatan dan kesehatan kerja seharusnya berlaku di seluruh tempat kerja, termasuk SPBU, bukan hanya di pabrik atau industri besar.
Audit Seluruh SPBU
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia, termasuk perlindungan kesehatan dan jaminan sosial bagi para operator yang bekerja di sektor tersebut.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok menilai perlindungan terhadap pekerja SPBU perlu mendapat perhatian serius karena mereka setiap hari berhadapan langsung dengan bahan bakar dan uap bensin yang berpotensi berdampak pada kesehatan.
Menurutnya, audit diperlukan agar seluruh SPBU memiliki standar yang sama, baik dalam hal perlindungan tenaga kerja maupun kepatuhan terhadap aturan operasional.
“Audit perlu dilakukan agar semua SPBU menerapkan standar yang sama, termasuk kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa SPBU di Indonesia memiliki beberapa kategori, mulai dari SPBU milik resmi, SPBU mitra, SPBU swasta, hingga SPBU yang melibatkan investasi asing. Karena itu, pengawasan dan audit dianggap penting agar standar pelayanan dan perlindungan pekerja dapat diterapkan secara merata.
Selain itu, BPKN juga menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi para operator SPBU, seperti kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, para pekerja SPBU menghadapi risiko kesehatan akibat paparan uap bahan bakar dalam jangka panjang.
"Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan secara berkala sangat diperlukan," katanya.
Perlindungan Kerja Rendah
Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia sekaligus Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, menyoroti masih lemahnya perlindungan pekerja SPBU.
"Banyak pekerja menerima upah di bawah UMP dan memiliki status kerja tidak jelas, mulai dari magang hingga kontrak sangat pendek," katanya.
Mereka juga terpapar uap BBM dan polusi kendaraan tanpa Alat Perlindungan Diri yang memadai.
Baca juga: Diduga Hirup Uap BBM, Pekerja SPBU Bali Ditemukan Tewas dalam Ruang Genset Bawah Tanah
"Selain itu, masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta jarang mendapat pemeriksaan kesehatan berkala," katanya.
Baca tanpa iklan