News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mahfud MD Komentari Praperadilan Gus Yaqut, Ingatkan Agar Sesuai Aturan, Bukan Kriminalisasi

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUS YAQUT - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024.  Kasus ini kini tengah memasuki proses sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024. 

Kasus ini kini tengah memasuki proses sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Mahfud menegaskan harapannya agar proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengingatkan bahwa meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak boleh serampangan.

"Semua harus benar dan sesuai aturan," tegasnya dalam keterangan pada media. 

Baca juga: Auditor BPK di Praperadilan Gus Yaqut: Kuota Haji Aset Negara, Pengalihan Ilegal Merugikan Negara

Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Dalam kasus ini, Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik. 

Lebih jauh menyikapi fakta dalam sidang praperadilan yang terungkap bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.

Prof Mahfud pun mengomentari hal ini. 

"Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Kuota Haji Bukan Kerugian Negara

Terkait substansi perkara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga melontarkan kritik mendasar. 

Dia menilai tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara. 

"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya. 

Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Di sisi lain, Prof. Mahfud memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan haji tahun 2024. 

"Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya. Menurutnya, kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. "Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini