News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Sebut Kasus Nabila O’Brien Perkara Unik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATUS TERSANGKA - Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilla O'Brien mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram yang juga pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Nabilah O'brien. Komisi III DPR mendukung pencabutan status tersangka Nabilah O'Brien dan penghentian perkara Bibi Kelinci tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menilai kasus yang menimpa selebgram Nabila O’Brien merupakan perkara yang unik dalam penerapan hukum, khususnya terkait prinsip praduga tak bersalah.

Hal itu disampaikan Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Nabila O’Brien dan kuasa hukumnya terkait penayangan rekaman CCTV dugaan pencurian di tempat usahanya.

“Ini perkara unik ya. Kalau dulu itu jelas praduga tak bersalah diterapkan kepada setiap orang yang dikenakan status tersangka atau dituduhkan, supaya hak-haknya masih pulih sebelum pengadilan memberikan keputusan dia dinyatakan bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Rikwanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya prinsip praduga tak bersalah pada dasarnya bertujuan melindungi hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Praduga tak bersalah itu mencakup hak-hak administratif. Pada intinya dia masih punya upaya-upaya hukum, didampingi pengacara, kemudian juga saya salah apa, saya harus diperiksa seperti apa, tuduhannya apa,” ucapnya.

Rikwanto menilai dalam kasus seperti yang dialami Nabila O’Brien, penerapan prinsip tersebut tidak boleh sampai menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengungkap dugaan tindak kejahatan.

“Nah, kalau berkaitan dengan pemberitaan dia itu belum pantas dipersalahkan kemudian dia berbalik pencemaran nama baik, ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Untuk menggambarkan situasi tersebut, Rikwanto memberikan analogi mengenai penggunaan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan masyarakat.

“Bayangkan di kampung kita ada keamanan setempat yang membuat jaringan CCTV di kompleks perumahan. Tujuannya tentu untuk mengetahui apakah ada pencurian di sana dan apakah pelakunya bisa tertangkap,” katanya.

Ia menjelaskan, jika terjadi pencurian dan rekaman CCTV menunjukkan ciri-ciri pelaku, masyarakat biasanya akan menyebarkan informasi tersebut agar pelaku dapat segera ditangkap.

“Setelah terpasang ternyata ada pencurian dan kelihatan ciri-cirinya. Logika umumnya aparat setempat, satpam, masyarakat segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa. Dengan gerakan cepat mereka tutup sana, tutup sini, akhirnya tertangkap,” ucapnya.

Namun menurutnya, situasi akan menjadi tidak masuk akal apabila pelaku justru mempersoalkan penyebaran rekaman tersebut dengan alasan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Nah kemudian kalau mengacu kepada kasus ini si maling bilang, ‘Lho saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang tersangka atau terdakwa yang dipersalahkan dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jadi tidak boleh dong kamu menayangkan seperti itu.’ Ini analoginya,” ungkapnya.

Rikwanto menambahkan bahwa dalam era digital saat ini, kemampuan masyarakat untuk merekam berbagai kejadian di sekitarnya membuat bukti peristiwa menjadi semakin mudah terdokumentasi.

“Apalagi di dunia digital sekarang ini yang luar biasa. Setiap orang dalam kehidupan sehari-harinya bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya menjadi sesuatu yang tidak bisa terbantahkan,” katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini