News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Sebut Kasus Nabila O’Brien Perkara Unik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATUS TERSANGKA - Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilla O'Brien mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram yang juga pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Nabilah O'brien. Komisi III DPR mendukung pencabutan status tersangka Nabilah O'Brien dan penghentian perkara Bibi Kelinci tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ringkasan Berita:

  • Kasus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O’Brien akhirnya berujung damai. 
  • DPR menilai kasus yang menimpa Nabila O’Brien merupakan perkara yang unik dalam penerapan hukum.
  • Rikwanto memberikan analogi mengenai penggunaan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menilai kasus yang menimpa selebgram Nabila O’Brien merupakan perkara yang unik dalam penerapan hukum, khususnya terkait prinsip praduga tak bersalah.

Hal itu disampaikan Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Nabila O’Brien dan kuasa hukumnya terkait penayangan rekaman CCTV dugaan pencurian di tempat usahanya.

“Ini perkara unik ya. Kalau dulu itu jelas praduga tak bersalah diterapkan kepada setiap orang yang dikenakan status tersangka atau dituduhkan, supaya hak-haknya masih pulih sebelum pengadilan memberikan keputusan dia dinyatakan bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Rikwanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya prinsip praduga tak bersalah pada dasarnya bertujuan melindungi hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Praduga tak bersalah itu mencakup hak-hak administratif. Pada intinya dia masih punya upaya-upaya hukum, didampingi pengacara, kemudian juga saya salah apa, saya harus diperiksa seperti apa, tuduhannya apa,” ucapnya.

Rikwanto menilai dalam kasus seperti yang dialami Nabila O’Brien, penerapan prinsip tersebut tidak boleh sampai menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengungkap dugaan tindak kejahatan.

“Nah, kalau berkaitan dengan pemberitaan dia itu belum pantas dipersalahkan kemudian dia berbalik pencemaran nama baik, ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Untuk menggambarkan situasi tersebut, Rikwanto memberikan analogi mengenai penggunaan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan masyarakat.

“Bayangkan di kampung kita ada keamanan setempat yang membuat jaringan CCTV di kompleks perumahan. Tujuannya tentu untuk mengetahui apakah ada pencurian di sana dan apakah pelakunya bisa tertangkap,” katanya.

Ia menjelaskan, jika terjadi pencurian dan rekaman CCTV menunjukkan ciri-ciri pelaku, masyarakat biasanya akan menyebarkan informasi tersebut agar pelaku dapat segera ditangkap.

“Setelah terpasang ternyata ada pencurian dan kelihatan ciri-cirinya. Logika umumnya aparat setempat, satpam, masyarakat segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa. Dengan gerakan cepat mereka tutup sana, tutup sini, akhirnya tertangkap,” ucapnya.

Namun menurutnya, situasi akan menjadi tidak masuk akal apabila pelaku justru mempersoalkan penyebaran rekaman tersebut dengan alasan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Nah kemudian kalau mengacu kepada kasus ini si maling bilang, ‘Lho saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang tersangka atau terdakwa yang dipersalahkan dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jadi tidak boleh dong kamu menayangkan seperti itu.’ Ini analoginya,” ungkapnya.

Rikwanto menambahkan bahwa dalam era digital saat ini, kemampuan masyarakat untuk merekam berbagai kejadian di sekitarnya membuat bukti peristiwa menjadi semakin mudah terdokumentasi.

“Apalagi di dunia digital sekarang ini yang luar biasa. Setiap orang dalam kehidupan sehari-harinya bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya menjadi sesuatu yang tidak bisa terbantahkan,” katanya.

Sebab itu, ia menilai prinsip praduga tak bersalah tidak dapat dipahami secara mutlak dalam konteks tertentu, terutama jika berkaitan dengan kepentingan umum.

“Jadi tidak absolut itu yang praduga tak bersalah dalam konteks ini, apalagi untuk kepentingan umum,” ucapnya.

Rikwanto pun berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk melaporkan kejahatan di lingkungan mereka.

“Saya setuju Pak Ketua, ini dihentikan supaya masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya. Dari Fraksi Partai Golkar setuju sekali ini diselesaikan secara baik,” pungkasnya.

Curhat Jadi Tersangka

Selebgram Nabilah O’Brien berkeluh kesah lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai mengunggah rekaman CCTV atas dugaan pencurian di restorannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Melalui akun instagram pribadinya @nabobrien, ia mencurahkan isi hatinya yang dipendam selama lima bulan belakangan karena takut.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulis Nabilah dalam unggahannya tersebut seperti dikutip, Kamis (5/2/2026).

Nabilah mengaku diminta mengakui bahwa unggahan dan rekaman CCTV yang ia bagikan merupakan fitnah. Bahkan, Ia juga mengklaim dimintai uang Rp 1 miliar.

“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar benar takut,” ungkapnya.

Untuk itu, ia pun meminta tolong agar kasusnya diberikan kepastian hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi III DPR RI.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung kemana,” tuturnya.

Adapun kasus yang menimpanya ini diduga berkaitan dengan terjadinya keributan di restoran miliknya pada 19 September 2025 lalu.

Saat itu, terdapat pasangan suami-istri (pasutri) yang komplain akibat makana yang dipesan tak kunjung datang hingga kurang lebih 30 menit.

Wanita itu pun tak sabar menunggu hingga masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung. Ia kemudian memaki kepala staf dapur restoran hingga disebut mengancam.

Pria yang menemaninya juga ikut masuk ke dapur. Ia terlihat menunjuk-nunjuk staf dapur dan memukul lemari pendingin.

Setelah keributan mereda, pasangan tersebut justru membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar.

Seorang staf sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran Rp 530 ribu. Namun pasangan itu justru mengancam sebelum akhirnya kabur. 

Atas hal itu, Nabilah selaku pemilik restoran pun mengunggah rekaman CCTV dan bukti lainnya ke media sosialnya hingga viral dan mendapat perhatian dari publik.

Hingga akhirnya Nabilah pun membuat laporan polisi ke Polsek Mampang saat itu dengan menyertakan pasal 363 terkait dugaan pencurian.

"Sekarang sudah saya serahkan kasus ini ke pihak yang berwajib," tulis Nabilah pada akun instagramnya 20 September 2025 lalu.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini