“Keterangan para pihak terkait diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai pelaksanaan program MBG serta dampaknya bagi masyarakat,” kata Laksanto.
Baca juga: Ketua Banggar DPR Said Abdullah Akui Anggaran MBG Masuk Pos Dana Pendidikan
Permohonan tersebut diajukan melalui tim advokat dan konsultan hukum dari JSR Law Firm, yang terdiri atas Prof. Dr. Joko Sriwidodo, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, Dr. Lenny Nadriana, Luqmanul Hakim, Viktor Santoso Tandiasa, Aulia Nugraha Sutra Ashary, dan Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan.
Baca tanpa iklan