News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Serahkan Keputusan ke Kuasa Hukum Soal Opsi Restorative Justice

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menyerahkan saran terbaik kepada kuasa hukumnya terkait opsi Restorative Justice (RJ).

Hal itu mengusul upaya penyelesaian perkara RJ yang sebelumnya ditempuh koleganya Rismon Sianipar.

Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur di Kasus Ijazah Jokowi Meski Rismon Ajukan Restorative Justice

"Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami, itu," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Hingga saat ini Roy memastikan masih terus memperjuangkan penelitian terkait ijazah Jokowi yang diyakini palsu.

Seperti yang diungkapkan dalam buku Jokowi's White Paper bahwa ijazah tersebut 99,9 persen palsu.

 

IJAZAH JOKOWI - Kuasa Pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah (tengah), memberikan keterangan pers usai Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kantor KIP, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Putusan tersebut mewajibkan pihak UGM membuka 20 item dokumen akademik mulai dari naskah skripsi hingga laporan KKN milik Jokowi. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

 

Dengan langkah RJ yang dilakukan Rismon Sianipar, Roy menegaskan tidak berubah sedikitpun.

"Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun kenapa 0,1 persen yaitu sisanya dari 99,9 persen jadi kita tidak mundur," ucapnya seraya tertawa.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanggapi langkah Rismon Sianipar yang mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Refly mengatakan pihaknya baru mengetahui langkah tersebut dari pemberitaan media. 

Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati keputusan yang diambil Rismon selama berada dalam koridor hukum.

"Kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal sepanjang itu dalam koridor hukum," kata Refly di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Namun hingga kini, Refly mengaku belum berhasil berkomunikasi langsung dengan Rismon Sianipar sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap lebih lanjut.

Menurut Refly, hal yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah memastikan apakah permohonan restorative justice tersebut diajukan atas kehendak bebas atau karena adanya tekanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini