TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis mahasiswa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar kembali ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya tepat di depan gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, sesaat setelah dinyatakan bebas murni pada Senin (9/3/2026).
Komar dijemput paksa setelah sebelumnya menyelesaikan masa pidana enam bulan terkait kasus penghasutan di media sosial.
Penangkapan kilat dalam hitungan menit tersebut kini menuai gelombang kritik dari kalangan aktivis bantuan hukum, sementara kepolisian menyebut adanya keterlibatan dalam perkara baru.
Hukum Jadi Alat Represi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai langkah aparat yang menjemput Komar di pintu keluar penjara sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Isnur mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi prosedur hukum tersebut karena dianggap tidak menghormati semangat demokrasi.
"Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat ya, dan melihat hukum sebagai alat represi, sebagai alat kekuasaan. Saya berpikir jaksa atau polisi-polisi ini tidak memiliki semangat demokrasi dan menghormati hukum acara," tegas Isnur kepada Tribunnews.com, Kamis (12/3/2026).
Lebih lanjut, Isnur menyoroti potensi pelanggaran asas Ne Bis In Idem—prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.
Ia menilai tindakan ini menunjukkan ketidaksiapan aparat menerima putusan pengadilan.
"Ini kan mereka enggak terima saja putusan bebas kan. Harusnya ya hormati putusan pengadilan, bukan dengan melakukan penangkapan seperti ini," tambahnya.
Kena Kasus Baru dari Pengembangan
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa Komar diamankan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Penangkapan terjadi pada 9 Maret, lalu pada 10 Maret yang bersangkutan ditahan oleh jaksa," ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan kerusuhan aksi unjuk rasa di Grahadi pada 30 Agustus 2025.
Komar diduga menyebarkan flyer (selebaran digital) pemicu kerusuhan melalui akun Instagram @blackbloczone.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Delpedro Cs Divonis Bebas, Anggota DPR I Nyoman Parta Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan
Gagal Pulang ke Jombang
Momen kebebasan Komar berakhir dalam hitungan menit. Tepat pukul 11.18 WIB, saat ia baru saja melangkah keluar dari area Rutan untuk kembali ke kampung halamannya di Jombang, tiga orang penyidik telah menanti dengan surat perintah penangkapan baru.
Kini, status Komar telah berubah menjadi terdakwa dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke persidangan di Surabaya.
Harapan untuk kembali berkumpul bersama keluarga pun harus tertunda.
Di gerbang yang sama saat ia melangkah keluar sebagai orang bebas, Komar harus kembali menghadapi realitas hukum yang seakan tak berujung.
Baca tanpa iklan