News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Usai Kasus Delpedro dkk, 3 Terdakwa Kerusuhan di Solo Juga Divonis Bebas

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS BEBAS - Tiga terdakwa kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo, dan Hanif Bagas Utomo. Ketiganya resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026) siang

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo dinyatakan tidak terbukti melakukan kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Solo, Jawa Tengah, pada 29 Agustus 2025 silam.

Ketiganya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo yang digelar pada Senin (30/3/2026) siang. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Agus Darwanta dan anggota majelis hakim Arif Budi Cahyono dan Asmudi memutus bebas ketiga terdakwa.

"Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Agus Darwanta, saat membacakan putusan.

"Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta agar kehormatan ketiga terdakwa dipulihkan serta mengembalikan barang bukti yang sempat disita.

Selain itu juga membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.

Sementara untuk putusan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, dibacakan langsung amar putusannya. Sebab, sama pertimbangan dan putusannya sama dengan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.

"Mengadili, Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya," ucap Majelis Hakim.

Dipastikan Tak Ada Niat Buat Kerusuhan

Meski dalam pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti menyebarkan flyer ajakan berkumpul di Ngarsopuro pada 29 Agustus 2025 melalui media sosial Instagram, tetapi dari pertimbangan yang lain, penyampaian aspirasinya sebagai wujud kebebasan berpikir dilindungan dalam HAM namun bukan kepentingan absolut, karena harus memperhatikan batasan-batasan untuk menjamin hak asasi manusia orang lain, dan kepentingan publik.

Terdakwa tidak ada niat untuk membuat kerusuhan, namun hanya aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dari aksi di Jakarta.

Tujuan dibuat flyer untuk aksi solidaritas menyalakan lilin di Ngarsopuro, namun gagal terlaksanakan karena terjadinya kerusuhan.

"Itu ya putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Silahkan setelah putusan ini kedua belah pihak mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang selesai dan ditutup," jelas Majelis Hakim.

Nama Baik Dipulihkan

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para terdakwa, serta pengembalian barang bukti yang sempat disita.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini