Upaya tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menurut Goldie bersedia melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan objektif.
Meski secara hukum pihaknya yakin dapat menggugurkan status tersangka melalui praperadilan, Nabilah akhirnya memilih jalur damai melalui mekanisme restorative justice.
Goldie menegaskan bahwa penyelesaian tersebut tidak mengubah pandangan tim hukum mengenai substansi perkara.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Pastikan Status Tersangka Nabilah OBrien Sudah Hilang
“Klien kami menang secara moral dan prinsip. Dengan RJ ini, kami menutup buku perkara ini dengan kepala tegak, demi kedamaian dan kemanusiaan,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan