TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Nyepi merupakan hari suci umat Hindu yang diperingati sebagai pergantian Tahun Baru Saka.
Perayaan ini identik dengan suasana hening karena selama 24 jam umat Hindu menjalankan berbagai pantangan, seperti tidak menyalakan api, tidak bepergian, tidak bekerja, dan tidak melakukan hiburan.
Kata “Nyepi” sendiri berasal dari kata “sepi” yang berarti sunyi atau lengang, menggambarkan suasana perenungan dan pengendalian diri pada hari tersebut, dikutip dari desajagapati.badungkab.go.id.
Di Indonesia, peringatan Nyepi juga ditetapkan sebagai hari libur nasional sehingga aktivitas masyarakat di berbagai daerah ikut menyesuaikan.
Karena itu, banyak orang ingin mengetahui kapan tepatnya libur Nyepi 2026 berlangsung serta bagaimana ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri.
Secara singkat, Nyepi berkaitan dengan penggunaan kalender Saka yang mulai digunakan sejak tahun 78 Masehi di India.
Kalender ini muncul setelah masa konflik antar kelompok di wilayah tersebut, lalu dijadikan penanda awal perhitungan tahun baru sebagai simbol pembaruan, persatuan, dan kehidupan yang lebih harmonis.
Pengaruh budaya Hindu kemudian menyebar hingga ke Nusantara dan turut membawa tradisi peringatan Tahun Baru Saka.
Di Indonesia, pergantian tahun tersebut diperingati melalui Hari Raya Nyepi dengan suasana hening selama 24 jam sebagai bentuk refleksi dan pengendalian diri.
Jadwal Libur Nyepi 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB.
Baca juga: Jasa Marga Tutup Tol Bali Mandara 32 Jam Saat Nyepi
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa:
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026
- Cuti bersama Nyepi ditetapkan pada Rabu, 18 Maret 2026
Libur Nyepi Berdekatan dengan Libur Lebaran
Setelah peringatan Nyepi, rangkaian libur nasional berlanjut dengan libur akhir pekan dan cuti bersama Idulfitri.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- Libur akhir pekan: Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026
- Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
Jadwal WFA ASN Saat Libur Nyepi dan Lebaran
Pemerintah juga mengatur skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur Nyepi dan Lebaran.
Baca tanpa iklan