Ringkasan Berita:
- Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejagung yang memperkuat pengawasan serta pencegahan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa.
- Sahroni menegaskan, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa dengan tujuan memakmurkan masyarakat di tingkat desa.
- Sahroni juga mendorong agar Kejagung dan instansi terkait membuat gebrakan dari sisi pencegahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memperkuat pengawasan serta pencegahan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa.
"Saya mendukung penuh langkah Kejagung untuk memaksimalkan pengawasan dana desa. Karena belakangan ini kita lihat praktik korupsinya makin aneh-aneh saja. Ada yang dipakai Kades untuk judi, sabung ayam lah, dan lain-lain," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Aturan Pemakaian Dana Desa Dirombak, 58,03 Persen untuk Koperasi Merah Putih
Sahroni menegaskan, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa dengan tujuan memakmurkan masyarakat di tingkat desa.
"Padahal dana desa itu tujuan utamanya jelas, yaitu untuk memakmurkan masyarakat desa, bukan memperkaya Kades-nya," ujarnya.
Sahroni juga mendorong agar Kejagung dan instansi terkait tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga membuat gebrakan dari sisi pencegahan.
Salah satunya dengan memberikan pendampingan secara langsung kepada para perangkat desa.
"Selain pengawasan, saya juga mendorong Kejagung bersama pihak terkait membuat gebrakan pencegahan. Misalnya dengan terus memberi asistensi ketat kepada Kades dalam mengelola dana desa dan menyusun laporan keuangan yang benar," ucapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa jika proses bimbingan sudah dilakukan tetapi masih ada oknum yang menyelewengkan dana tersebut, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk mengambil langkah hukum.
"Jadi mereka dibimbing terus. Kalau setelah itu masih coba-coba cari celah, berarti memang ada niat bermasalah dan harus ditindak tegas," tegasnya.
Baca tanpa iklan