News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran Dana Desa usai Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Jateng Merosot Jadi Rp2,1 Triliun

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK 2026 - Ilustrasi uang. Dana Desa dipangkas pemerintah pusat untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih. Berikut besarannya di sejumlah daerah.

TRIBUNNEWS.COM - Pemangkasan Dana Desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih berdampak signifikan di berbagai wilayah Indonesia.

Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah Indonesia untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di desa.

Sejumlah daerah mengalami penurunan alokasi anggaran, bahkan ada yang sampai ratusan miliar.

Jawa Tengah menjadi satu di antara daerah yang terdampak, dimana Dana Desa di provinsi tersebut dipangkas hingga Rp5,8 triliun.

Dana Desa di Jawa tengah yang sebelumnya mencapai Rp7,9 triliun pada 2025, tahun ini merosot menjadi Rp2,1 triliun.

Dengan pemangkasan itu, alokasi setiap desa hanya sekira Rp300 juta.

Angka itu menurun lebih dari 70 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,9 triliun atau Rp1 miliar untuk setiap desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengungkap alasan pemangkasan alokasi dana desa.

Menurutnya, pemangkasan itu juga dipengaruhi oleh program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Kalau sekarang rata-rata ya per desa Rp 300 juta dengan total Rp 2,1 triliun untuk Jateng. Berkurang dari Rp 7,9 triliun setelah dikurangi KDMP, tapi kami masih menunggu PRN,” ungkap Nadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/1/2026).

Nadi tak menyangkal, pemangkasan anggaran ini tentu berdampak pada kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan oleh perangkat desa.

Baca juga: Kades Hoho Alkaf Menolak Demo, Polemik Pencairan Dana Desa hingga Kemarahan Kepala Desa

“Ya, pasti beberapa kegiatan apa terutama fisik yang sudah direncanakan oleh desa mungkin agak sedikit tertunda. Sudah terlambat direncanakan,” bebernya.

Ia menjelaskan, menurut arahan pemerintah pusat, dana itu dapat digunakan untuk sejumlah program prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di setiap desa.

“Permendesa 16/2026 mengatur fokus (penggunaan dana) mulai dari kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, dan mendukung implementasi KDMP,” ujarnya.

Pemangkasan Dana Desa yang drastis ini memaksa kepala desa (kades) melakukan penyesuaian, di antaranya menunda proyek.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini