TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Petrus Selestinus, menyoroti soal belum optimalnya pemerintah dalam menertibkan praktik penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik.
Padahal, Petrus menyebut di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat ada satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) saat itu, Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) kala itu, Mohamad Nasir.
Dia pun merasa janggal ketika satgas tersebut justru terbentuk tanpa dilandasi dengan sebuah aturan seperti Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Sedangkan, ada 21 satgas yang dibuat berlandaskan aturan yang diteken Jokowi.
Petrus mengungkapkan pihaknya akan mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) agar satgas ini kembali dihidupkan.
"Padahal tahun 2017 sampai 2021, ada 21 satgas yang didirikan oleh Jokowi semuanya dengan Keppres dan Perpres. Tetapi mengapa satgas khusus mengenai penertiban ijazah palsu ini tidak ada Keppres ataupun Perpres.
"Ini juga menimbulkan kecurigaan lembaga ini tidak jalan hanya karena memang Jokowi sendiri tidak mau mendorong atau tidak punya kemauan baik untuk mendorong lembaga ini jalan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Putuskan Rehat Sejenak Kasus Ijazah Jokowi, Bukan karena Sejalan dengan Rismon
Berdasarkan hasil survei tahun 2006, Petrus mengatakan penggunaan ijazah palsu dilakukan oleh 60 persen pejabat publik untuk kepentingan kontestasi pemilihan umum (pemilu).
Petrus mengatakan seharusnya pemerintah bersama dengan lembaga lain seperti DPR dan partai politik (parpol) bersinergi untuk memerangi penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik.
"Soalnya selama ini partai politik maupun KPU sepertinya dikendalikan oleh mafia ijazah palsu. Ketika masyarakat melapor ijazah palsu, maka mafia ini sudah amankan KPU, sudah amankan perguruan tinggi," tuturnya.
Berkaca dari fenomena penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik, Petrus lantas menyinggung soal kasus ijazah milik Jokowi.
Dia menilai adanya kemungkinan bahwa ijazah Jokowi memang asli tetapi belum tentu sah dalam prosesnya.
Dia mengatakan hal tersebut dari fenomena jual beli ijazah yang diduga dilakukan oleh perguruan tinggi sejak dulu.
"Penggunaan ijazah ini banyak lubangnya karena dia asli tapi aspal (asli atau palsu). Ijazahnya dikeluarkan oleh universitas, tetapi orang ini tidak pernah kuliah. Jadi ijazah Jokowi itu dinyatakan asli, belum tentu sah," ujarnya.
Petrus menegaskan semisal ijazah Jokowi terbukti diperoleh secara sah, menurutnya kasus tersebut tidak otomatis selesai.
Baca tanpa iklan