TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota dewan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut yang dinilainya bersifat final dan mengikat.
"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," kata Doli kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Doli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini justru menyambut baik dan berterima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi.
"Putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan," ujarnya.
Menurutnya, judicial review (uji materi) tersebut menjadi pengingat bagi DPR bahwa penyesuaian aturan perundang-undangan sangat diperlukan.
"Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan," ucap Doli.
Doli menjelaskan bahwa revisi undang-undang ke depannya akan menata ulang seluruh hak keuangan pejabat negara agar berkeadilan.
"Perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain yang perlu dilakukan secara proporsional," tuturnya.
Ia menambahkan, pesan yang tertuang dalam putusan MK sudah sangat jelas bagi DPR sebagai bahan kajian parlemen.
"Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk undang-undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya, dan lain-lain," ungkap Doli.
Diberitakan sebelumnya, uang pensiun anggota DPR yang sebelumnya sempat diprotes, kini menjadi inkonstitusional bersyatat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (16/3/2026).
Untuk diketahui, sebelumnya dosen dan sejumlah mahasiswa menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980) ke MK.
Pada pokoknya mereka menguji aturan terkait uang pensiun anggota DPR.
Dalam sidang putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertankan.
Baca tanpa iklan