News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2026

Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu dalam Islam, Apakah Boleh?

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Momen silaturahmi Lebaran Idul Fitri 1447 H sering kali menjadi ajang berkumpulnya keluarga besar dari berbagai penjuru daerah, yang secara tidak langsung mempertemukan kembali jalinan kekerabatan antar saudara sepupu. 

Di tengah kehangatan suasana kumpul keluarga di momen Lebaran 2026, tak jarang muncul topik pembicaraan mengenai kedekatan antar anggota keluarga. 

Termasuk pertanyaan yang cukup sensitif namun kerap memicu rasa penasaran: bagaimana sebenarnya pandangan agama terhadap pernikahan antar saudara sepupu? 

Fenomena ini sering menjadi bahan diskusi hangat di meja makan saat Lebaran, baik karena adanya ketertarikan personal maupun sekadar ingin memahami batasan syariat Islam mengenai siapa saja yang termasuk kategori mahram dan non-mahram.

Memahami hukum menikah dengan saudara sepupu dalam Islam menjadi sangat penting agar setiap muslim memiliki landasan ilmu yang kuat dalam menjaga adab pergaulan dalam keluarga besar. 

Berdasarkan dalil-dalil yang shahih dalam Al-Qur'an dan Sunnah, Islam secara tegas membedakan antara saudara kandung (mahram) dengan saudara sepupu (bukan mahram). 

Meskipun secara budaya di beberapa daerah hal ini mungkin dipandang tabu atau justru lazim, secara syariat pernikahan tersebut memiliki kedudukan hukum yang jelas dan diperbolehkan. 

Pemahaman yang akurat mengenai hal ini akan membantu masyarakat umum dalam menyikapi dinamika hubungan keluarga dengan lebih dewasa tanpa melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu dalam Islam

Dalam Islam, ada orang-orang yang memang diharamkan untuk dinikah untuk agar hubungan pernikahan itu menjadi sesuatu yang harmonis.

Orang-orang yang diharamkan menikah yang pertama adalah orang yang ada hubungan kekerabatan orang yang masih ada hubungan kekerabatan.

Baca juga: Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Simak Jadwalnya

Misalnya seperti ayah, ibu, anak, dan keponakan.

Ada juga orang yang mereka ini haram dinikah karena ada hubungan pernikahan, seperti ayah mertua, ibu mertua, dan menantu.

Serta orang yang haram dinikahkan karena ada hubungan sepersusuan.

Lantas, bagaimana dengan saudara sepupu, apakah boleh menikah?

Sekretaris Jurusan Ushulluddin dan Humaniora UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin dalam program OASE yang tayang di YouTube Tribunnews memberikan penjelasannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini