News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Eks Menag Yaqut, Kini Giliran Eks Wamenaker Noel Ebenezer yang Ajukan Pengalihan Penahanan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kini giliran Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang mengajukan pengalihan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajuan pengalihan penahanan agar Noel menjadi tahanan rumah ini diungkap oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz, Senin (23/3/2026), dilansir Kompas.com.

Rencananya, permohonan pengalihan penahanan untuk Noel ini akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

Aziz kemudian mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu.

Seperti saat Noel tidak diberi kesempatan untuk menjalani rawat inap, padahal ia membutuhkan penanganan medis.

Aziz menyebut, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.

Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan oleh kepada tahanan lain.

Baca juga: Sejumlah Kendaraan Mewah Keluar Masuk Perumahan Gus Yaqut Usai KPK Putuskan Jadi Tahanan Rumah

Kasus yang Menjerat Noel

SIDANG IMMANUEL EBENEZER - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, jelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam kepengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Noel menyebut, KPK tidak berwenang memberikan perintah kepadanya untuk tidak beropini kontraproduktif. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Diketahui Eks Wamenaker Noel Ebenezer terjerat kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel bersama sejumlah pihak didakwa jaksa menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021. 

Noel disebut menerima Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor dari pihak terkait. Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Eks Penyidik Desak Pimpinan KPK Ungkap Dugaan Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Gus Yaqut

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah karena Permohonan Keluarga

DITAHAN KPK - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji 2024. Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia buat saat menjabat untuk kebaikan para jemaah haji pada saat itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini