News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Karni Ilyas dan Aiman Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA POLISI - Pemred tvOne Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memanggil sejumlah jurnalis dalam pengusutan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dua nama yang diperiksa yakni mantan Pemimpin Redaksi TV One, Karni Ilyas dan Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono.

Baca juga: PDIP Tetap Polisikan Pemilik Channel YouTube yang Tuding Puan Koordinator Narasi Ijazah Palsu Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pemanggilan terhadap keduanya. Menurutnya, Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Ada panggilan dari penyidik terkait saksi perkara ijazah, kami masih melakukan pendalaman,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Sejauh ini Karni Ilyas telah datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin (30/3/2026) malam. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih akan berlanjut.

“Kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi nanti akan diminta keterangan lanjutannya,” ucap dia.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan tayangan atau informasi yang sempat muncul di televisi. “Nah, tadi juga disampaikan ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi. Ini masih kami dalami," papar Kombes Budi.

Sementara itu, terkait pemeriksaan Aiman Witjaksono diketahui masih belum dilakukan. Kombes Budi belum menjelaskan kapan Aiman akan dimintai keterangan.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dewan Pers. “Nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada update,” pungkas Budi.

Baca juga: Pelapor Bantah Laporkan Rismon soal Ijazah Palsu S2 dan S3 sebagai Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi

Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.

Dalam perkembangannya, tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkaranya. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan hal yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini