News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, TikTok–Roblox Ditegur Soal Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERLINDUNGAN ANAK - Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan tak ada toleransi bagi platform digital yang melanggar aturan perlindungan anak

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Selain itu, platform digital seperti TikTok dan Roblox juga mendapat teguran keras agar segera memenuhi kewajiban, khususnya dalam membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Baca juga: Komdigi Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Menteri PPPA Ingatkan Risiko Penggunaan VPN 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegasnya.

Menurut Meutya, pemanggilan terhadap Google dan Meta merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum dalam PP TUNAS, yang dimulai dari pengawasan, pemeriksaan lanjutan, hingga sanksi administratif secara bertahap.

Kemkomdigi juga telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Jika tidak ada perbaikan signifikan, kedua platform tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang dinilai responsif dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak, termasuk verifikasi usia dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun.

“Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas bagi pihak yang melanggar aturan demi melindungi generasi muda di ruang digital.

Pembatasan Medsos Resmi Berlaku

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif media sosial serta memastikan kesiapan mental sebelum mengakses platform digital.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil kajian bersama para ahli,” ujar Meutya.

Baca juga: Komdigi: Video PBB Resmikan IKN adalah Hoaks

Dalam aturan tersebut, anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan membuat akun di sejumlah platform media sosial populer. Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Setiap platform diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini