News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Anggota DPR Minta APH Tak 'Over-Kriminalitas'

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS BEBAS - Terdakwa Amsal Sitepu (kanan) memberikan salam kepada JPU seusai mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dalam sidang putusan tesebut majelis hakim memvonis bebas kepada Amsal Sitepu. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Sitepu dan meminta aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan over-kriminalitas terhadap rakyat kecil

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu. 

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini