News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Rismon Tanda Tangan Restorative Justice, Ade Darmawan Sindir Roy Suryo Cs: Ada yang Gemetar Nih

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

“Semoga saya berkesempatan untuk setelah saya tuntaskan revisi itu, dengan memasukkan variabel itu, saya tuntaskan mungkin sekitar 700 halaman, saya akan tuliskan full, dan itu menjadi tanggung jawab saya kepada Pak Jokowi dan Mas Gibran, dan keluarga besar Pak Jokowi," ujarnya.

Menanggapi polemik terkait buku yang telah beredar, Rismon menegaskan bahwa revisi dalam dunia ilmiah merupakan hal yang wajar.

“Einstein pun bisa merevisi formulanya, Newton sebagai penemu hukum mekanika juga bisa merevisi temuannya. Orang lain juga bisa merevisi temuan orang lain. Kenapa Rismon nggak boleh?” ucapnya.

Rismon menilai pelabelan negatif terhadap dirinya sebagai bentuk yang tidak tepat, mengingat revisi merupakan bagian dari proses ilmiah yang dinamis.

Adapun, dalam kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifa.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini