Ringkasan Berita:
- Perbedaan pernyataan disampaikan oleh KPK dan pengacara terkait CCTV yang mati saat penggeledahan kediaman Ono Surono di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026).
- Menurut pengacara Ono, dimatikannya CCTV karena permintaan penyidik. Dia mengatakan upaya tersebut adalah kejanggalan.
- Sementara, juru bicara KPK membantah hal tersebut. KPK menyatakan dimatikannya CCTV merupakan inisiatif dari keluarga Ono.
TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan pernyataan disampaikan terkait penyebab kamera CCTV mati ketika kediaman Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/4/2026).
Adapun perbedaan tersebut disampaikan oleh pihak KPK dan pengacara Ono Surono, Sahali.
Sementara, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Sahali mengatakan bahwa penyidik KPK telah meminta agar kamera CCTV yang terpasang di kediaman Ono dimatikan saat penggeledahan dilakukan. Menurutnya, permintaan tersebut janggal.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Selain terkait CCTV, Sahali juga menyebut bahwa penyidik KPK tidak membawa surat izin penggeledahan.
"Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan," katanya.
Baca juga: KPK Lanjutkan Penggeledahan Rumah Ono Surono di Indramayu Jabar Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi
Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya tetap menghormati segala proses hukum yang kini tengah berjalan.
Namun, Sahali meyakini bahwa Ono tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Ade.
"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah," katanya.
Dalam penggeledahan itu, Sahali mengatakan penyidik membawa barang milik Ono seperti laptop dan uang keluarga.
KPK: CCTV Dimatikan Inisiatif Keluarga
Berbeda dengan Sahali, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dimatikannya kamera CCTV adalah inisiatif dari keluarga Ono.
Dia mengklaim penyidik KPK hanya melakukan pengecekan.
"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut."
"Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," katanya pada Kamis (2/4/2026).
Budi juga menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan, turut disaksikan oleh pihak keluarga Ono dan perangkat di lingkungan setempat.
Baca juga: Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Ono Surono, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi
Dia menegaskan seluruh upaya penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
“Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya,” sambungnya.
Selain itu, Budi juga menjelaskan alasan KPK melakukan penggeledahan terhadap kediaman Ono.
Dia mengatakan upaya tersebut dilakukan terkait dengan alasan salah satu tersangka, Sarjan, yang memberikan uang kepada Ono.
"Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah, berapa uang yang diberikan oleh saudara SRJ kepada saudara ONS," katanya.
Ono Sempat Jalani Pemeriksaan Awal Tahun 2026
Sebelum kediamannya digeledah, Ono sudah sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 15 Januari 2026 lalu.
Namun saat itu, Ono enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang tengah didalami penyidik. Dia juga mengaku ditanya terkait dugaan aliran dana dari Sarjan kepada dirinya.
"Ya ada beberapa lah ya termasuk aliran uang itu," katanya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula ketika Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan yang mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.
Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang.
"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada 20 Desember 2025.
Baca juga: KPK Duga Aliran Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi Mengalir ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono
Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.
Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Baca tanpa iklan