News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Daerah Tak Pecat Guru PPPK Paruh Waktu

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU PPPK - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal ini sejalan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang sebelumnya melarang adanya pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga pendidik honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Baca juga: Ribuan PPPK Terancam PHK Massal, DPR Minta Batas Belanja Pegawai 30 Persen Jangan Dipaksa!

Menurut Lalu, kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu akan membawa dampak negatif yang signifikan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.

Ia menyebut, para guru PPPK memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar serta berkontribusi dalam upaya memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

 

 

Lalu mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah pemecatan terhadap guru PPPK. 

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan di tengah tantangan fiskal saat ini.

Diketahui, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. 

Namun, Lalu berharap kebijakan efisiensi tersebut tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru PPPK paruh waktu.

Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. 

Maka, dengan SE tersebut tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik PPPK paruh waktu.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini