Ringkasan Berita:
- Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
- Puan mengatakan, kebijakan ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa indikator keberhasilan yang jelas dan terukur.
- Puan menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi pola kerja fleksibel ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Puan mengatakan, kebijakan ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa indikator keberhasilan yang jelas dan terukur.
Baca juga: Beda dari Pusat, Ini Alasan Wali Kota Bekasi Pilih ASN WFH pada Hari Rabu
"Harus ada evaluasi berkala untuk memastikan apakah model WFH sehari dalam sepekan bagi ASN berjalan dengan efektif," kata Puan kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Puan menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi pola kerja fleksibel ini.
Menurut dia, jangan sampai keluwesan yang diberikan pemerintah justru memicu penurunan tanggung jawab di kalangan abdi negara.
"Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab," ucap Puan.
Puan menjelaskan, efektivitas kebijakan ini akan diuji langsung oleh masyarakat melalui kecepatan layanan birokrasi, meskipun pegawai tidak hadir secara fisik di kantor.
“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya Negara melayani rakyat," tuturnya.
Ia menilai, kebijakan ini bisa menjadi tonggak modernisasi birokrasi asalkan berorientasi pada kinerja yang terukur, bukan sekadar kehadiran fisik.
Baca juga: Penerapan WFH ASN Tiap Jumat di Jawa Tengah, Ada Presensi Elektronik hingga Gerakan Tanpa Bermotor
"Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama," ujarnya.
Terkait imbauan WFH bagi sektor swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026, Puan menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Ia mengingatkan agar perusahaan yang menerapkan WFH tetap disiplin memenuhi hak-hak pekerja, seperti upah penuh dan tidak memotong cuti tahunan.
"Kita belajar dari saat pandemi Covid-19 di mana WFH bagi karyawan swasta untuk sektor sektor tertentu justru meningkatkan produktivitas. Namun perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali," imbuhnya.
Baca tanpa iklan