News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Selain Rismon, Jusuf Kalla Laporkan 3 YouTuber & Relawan Jokowi usai Dituduh Makar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) ternyata tidak hanya melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, terkait tuduhan dirinya membiayai kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan ada tiga YouTuber dan relawan Jokowi yang turut dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Mereka adalah pemilik YouTube Uang Konsesus, Budhius S Piliang; pemilik YouTube Musik Ciamis; dan pemilik YouTube Musato TV, Lorensius Irjan Buu.

Talaohu menjelaskan pelaporan terhadap Budhius terkait siniar atau podcast dengan narasumber yakni relawan Jokowi yaitu Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.

Dalam podcast tersebut, dia mengatakan JK dituduh telah melakukan tindakan yang melanggar konstitusi.

Baca juga: Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar dan Beberapa Akun YouTube ke Bareskrim Polri

Namun, Talaohu tidak menjelaskan tindakan apa yang dimaksud.

"Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas dan punya insting berkuasa yang tidak rasional."

"Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang. Jadi ketika kita tarik, itu mengarah inkonstitusional. Itu kan berita bohong atau hoaks dan perlu diuji," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Sementara, pemilik YouTube Musik Ciamis dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan tuduhan bahwa JK membiayai kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kemudian, Irjan dilaporkan lantaran menuduh JK akan melakukan makar.

"Ini ada kalimat dia yang sangat fatal karena ada pernyataan indikasi kemunafikan (JK) puji Prabowo tapi mau makar. Ini kan pernyataan yang sudah telak itu," jelas Talaohu.

Talaohu mengatakan Rismon dan beberapa pihak lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 439 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 UU ITE.

Sementara, dalam pelaporan yang dilakukan, barang bukti yang akan diberikan yakni berupa tiga video yang diduga berisi fitnah terhadap JK.

Baca juga: Respons Santai Kubu Rismon Sianipar yang Bakal Dipolisikan Jusuf Kalla Terkait Kasus Ijazah Jokowi

JK Laporkan Rismon usai Dituduh Biayai Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, JK mengumumkan melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri terkait tudingan dirinya membiayai kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dia mengatakan laporan akan dilakukan pada Senin (6/4/2026) hari ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini