Ringkasan Berita:
- Hasbiallah Ilyas mengatakan, perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) melanggar hak asasi manusia (HAM).
- Hal itu disampaikan Hasbiallah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pakar hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
- Dia menceritakan sebuah kasus pada tahun 2019 yang ditangani oleh KPK sebagai bahan pertimbangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas mengatakan, perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Hasbiallah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Baru 10 Persen dari 7.000 Korban Pelanggaran HAM Berat yang Dapatkan Pemulihan dari Pemerintah
"Apa yang berikutnya yaitu perampasan aset ini diusulkan atau dirancang untuk merampas aset hasil tindak pidana khusus kejahatan korupsi tanpa menunggu pidana tetap yang dijatuhkan kepada pelakunya.
Jelas ini, pak. Ini melanggar hak asasi manusia tanpa-tanpa keputusan pengadilan," kata Hasbiallah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menceritakan sebuah kasus pada tahun 2019 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan pertimbangan.
Dalam kasus tersebut, ia menyebut banyak sekali aset milik seorang pejabat di salah satu kementerian yang disita oleh aparat penegak hukum.
Namun, dalam prosesnya, ternyata aset yang diambil tidak semuanya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Diambil, padahal berapa banyak aset yang diambil itu aset yang benar, bukan aset-aset hasil korupsi. Setelah itu dikembalikan, tapi setelah dikembalikan namanya kan sudah jelek, pak," ujar Hasbiallah.
Hasbiallah menjelaskan, meskipun pada akhirnya aset yang terbukti sah dikembalikan kepada pemiliknya, kerugian moril dan materil tetap tidak terhindarkan.
"Andai kata itu barang, ini kasus fakta, pak. Barang itu mau dijual, orang enggak berani. Karena sudah dipasang plang: 'Ini disegel karena ini karena hasil korupsi, disegel oleh salah satu APH," ungkapnya.
Baca tanpa iklan