Dalam konstruksi perkaranya, para tersangka diduga bersekongkol mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, termasuk memberikan fasilitas tanpa antrean (T0/TX) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu.
Praktik ini diwarnai dengan pengumpulan fee percepatan yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus, dengan nominal mencapai rentang USD 2.000 hingga USD 5.000 per jemaah.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam sengkarut kuota haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.
Baca tanpa iklan