Arso didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, Arso melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 16 April 2026, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hendi Prio belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi kesehatan maupun perkara yang menjeratnya.
Baca tanpa iklan