News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR dan Presiden Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVISI UU PEMILU - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu sekaligus Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, dalam diskusi media bertajuk Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ancaman Otoritarianisme di Balik Status Quo UU Pemilu, di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk menyegerakan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu sekaligus Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan menyoroti, hingga saat ini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak kunjung dilakukan oleh DPR bersama Presiden.

"DPR sebagai pengusul RUU untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu, serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas," kata Nur, dalam diskusi media bertajuk "Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ancaman Otoritarianisme di Balik Status Quo UU Pemilu", di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

"DPR dan Presiden untuk segera memulai dan memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif dan terencana," tambahnya.

Ia juga meminta seluruh partai politik untuk menunjukkan komitmen terhadap agenda reformasi pemilu dengan tidak mempertahankan status quo regulasi yang bermasalah.

"Ketua partai politik khususnya partai politik yang mempunyai kursi di DPR untuk aktif dan segera mendorong para wakil rakyatnya menyelesaikan material perubahan UU Pemilu dan memulai pembahasannya," ucap Nur.

Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam merevisi UU Pemilu karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, membuat proses legislasi tidak partisipatif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"DPR dan Pemerintah untuk memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu dilakukan
secara partisipatif, transparan, inklusif, dan berbasis bukti atau evidence-based policy," tegasnya.

Nur menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara, pembiaran terhadap kebutuhan perubahan regulasi yang mendesak menunjukkan adanya defisit komitmen institusional terhadap penguatan demokrasi elektoral yang substantif. 

"Kondisi ini tidak dapat semata dipahami sebagai keterlambatan administratif, melainkan sebagai indikasi lemahnya kehendak politik pembentuk undang-undang," ucapnya.

Ia menambahkan, tidak dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu menimbulkan dugaan adanya kesengajaan dari DPR dan Presiden untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada.

Ketiadaan kemajuan dalam revisi UU Pemilu menjadi semakin problematik ketika dikaitkan dengan semakin sempitnya waktu menuju tahapan pemilu berikutnya. 

Nur mengatakan, pada bulan Oktober tahun 2026, tahapan krusial berupa pembentukan tim seleksi dan proses seleksi penyelenggara pemilu sudah harus dimulai. 

Menurutnya, tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses tersebut berisiko kembali mengulang kelemahan-kelemahan yang telah diidentifikasi dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini