News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Wapres Gibran Usulkan Hakim Adhoc Terlibat dalam Sidang Penanganan Andrie Yunus

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ANDRIE YUNUS - Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). Ia mengatakan keadilan harus ditegakkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengatakan keadilan harus ditegakkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Proses peradilan bagi pelaku harus berjalan adil dan terbuka.

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gibran dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/4/2026).

Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo, kata Gibran, terus berkomitmen dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia agar lebih adil dan dapat dipercaya.

Menurut Gibran dalam peradilan kasus  Andrie Yunus penting untuk melibatkan kalangan profesional.

Terutama mereka yang memiliki pengalaman sebagai hakim adhoc.

Baca juga: Bareskrim Terima Laporan TAUD soal Dugaan Pembunuhan Berencana-Terorisme di Kasus Andrie Yunus

Sehingga, kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.

“Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Sdr Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” katanya.

“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” pungkasnya.

Andrie Yunus menjadi korban penyerangan menggunakan air keras di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Mahasiswa-Masyarakat Sipil Demo untuk Andrie Yunus, Desak MK Kabulkan Uji UU TNI

Akibat serangan yang diduga dilakukan oknum TNI tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya.

Saat ini, ia masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Puspom TNI pun sudah menetapkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat prajurit itu berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Berkas perkara keempat tersangka termasuk barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada hari ini, Selasa (7/4/2026).

Andrie Yunus Minta kasusnya Diusut Tuntas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini