News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Minta BNN-Polri Perketat Pengawasan Vape

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREDARAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate. Nilai ekonomi peredaran narkotika ini mencapai Rp42,5 miliar. Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka dukung usulan BNN yang minta peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

Martin menegaskan, sebagai langkah awal yang mendesak, pengawasan terhadap peredaran liquid vape harus diperketat dengan melibatkan sinergi seluruh instansi terkait.

"Saya mendukung upaya BNN. Pengawasan di lapangan harus diperketat. BNN, Polri, Bea Cukai, hingga BPOM harus bekerja sama membendung masuknya zat-zat berbahaya ini ke dalam produk yang mudah diakses publik," kata Martin kepada Tribunnews.com, Jumat (10/4/2026).

Politikus Partai Gerindra ini meyakini bahwa sikap tegas terhadap narkoba sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkotika.

Menurut Martin, narkoba adalah ancaman nyata yang dapat merusak masa depan bangsa dan menghambat visi besar pemerintah dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

"Saya yakin Bapak Presiden Prabowo sangat konsen bahwa narkoba adalah musuh bangsa yang merusak masa depan. Kita tidak bisa mencetak generasi emas jika generasi mudanya terpapar narkotika," tegasnya.

Baca juga: BNN Temukan Narkotika dalam Vape, DPD RI Dukung Larangan Nasional

Lebih lanjut, Martin mengaitkan isu ini dengan fokus pemerintah saat ini dalam memperkuat gizi nasional. 

"Pemerintah saat ini sedang berfokus menciptakan SDM unggul, salah satunya melalui program pemenuhan gizi seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)," ucapnya.

Oleh karena itu, legislator asal Sulawesi Utara (Sulut) ini meminta agar pengawasan ketat harus dilakukan terhadap pintu-pintu masuk komoditas liquid vape.

"Langkah pencegahan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Jangan sampai program penguatan SDM kita terhambat hanya karena kita lemah dalam pengawasan media peredaran narkotika jenis baru ini," imbuhnya. 

Baca juga: Soal Usulan Larangan Vape, Polda Metro Jaya: Perlu Pembahasan Mendalam

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar pelarangan vape atau rokok elektrik, dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. 

Usulan ini disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape yang dinilai kian mengkhawatirkan.

Suyudi menilai, fenomena penyalahgunaan vape telah berkembang pesat dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini