Ringkasan Berita:
- Yusril pastikan pemerintah tidak memiliki rencana menerbitkan Perppu tentang tindak pidana ekonomi
- Mensesneg mengatakan tidak pernah ada pikiran pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang tindak-tindak pidana ekonomi
- Imparsial kritik rencana penyusunan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang tengah disiapkan Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang tindak pidana ekonomi.
Yusril mengatakan dirinya telah menanyakan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Saya sudah cross check juga kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menkum juga, ternyata memang tidak ada,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Tidak hanya itu untuk memastikan mengenai isu rencana penerbitan Perppu oleh Presiden Prabowo Subianto, Yusril mengatakan dirinya juga menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Mensesneg juga mengatakan tidak pernah ada pikiran pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang tindak-tindak pidana ekonomi,” katanya.
Kritik Impasial
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, mengkritik rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang tengah disiapkan Kejaksaan Agung.
Dia menilai rancangan Perppu itu tidak memiliki urgensi konstitusional dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Penerimaan Negara Tambah Rp11,4 T dari Hasil Kerja Satgas PKH, Pemerintah Buka Opsi Tambal Defisit
Ardi mengatakan, penyusunan Rancangan Perppu tersebut dilakukan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh sejumlah aparat penegak hukum.
“Di tengah sorotan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang terjadi pada sejumlah aparatnya, Kejaksaan Agung RI secara diam-diam menyusun Rancangan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara,” kata Ardi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Dalam rancangannya, Perppu tersebut disebut akan menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi.
Selain itu, regulasi tersebut juga mencakup 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas kerugian terhadap perekonomian negara.
Ardi menjelaskan, rancangan Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada satgas untuk menerapkan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang harus disetujui Jaksa Agung.
Baca juga: Apresiasi Prabowo Rp 11,4 T Uang Negara Diselamatkan: Banyak Anggota Satgas PKH Diancam Diintimidasi
Selain itu, terdapat pula skema Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang memungkinkan penuntut umum menunda penuntutan terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban tertentu serta perbaikan tata kelola perusahaan.
Namun, menurut Ardi, langkah penyusunan Perppu tersebut tidak dilandasi alasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan adanya “kegentingan yang memaksa”.
“Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan konstitusional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.
Ardi juga meminta pemerintah, khususnya presiden, menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai latar belakang dan urgensi penyusunan regulasi tersebut.
“Sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini Presiden harus menjelaskan kepada publik perihal rencana ini. Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis,” ucapnya.
Menurutnya, kewenangan yang sangat luas dalam rancangan Perppu itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk mengganggu aktivitas bisnis dan investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun asing.
“Luasnya kewenangan satgas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan DPA diduga dapat disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi, bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut,” katanya.
Imparsial juga menilai terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam rancangan Perppu tersebut, antara lain penggabungan antara konsep tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung.
Selain itu, definisi tindak pidana ekonomi dalam rancangan tersebut dinilai terlalu luas dan tidak memiliki argumentasi yang jelas, karena mengkategorikan berbagai undang-undang sebagai tindak pidana ekonomi tanpa penjelasan yang memadai.
“Identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi dilakukan secara serampangan tanpa dasar dan argumentasi yang jelas,” ujarnya.
Ia menyebut, rancangan tersebut juga tidak memberikan gradasi penanganan perkara sebagaimana yang terdapat dalam penegakan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
“Tidak ada gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh satgas, sehingga mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut akan ditangani oleh satgas,” ujarnya.
Imparsial juga menilai pembentukan satuan tugas melalui Perppu tidak tepat karena satgas pada dasarnya bersifat teknis dan ad hoc yang seharusnya berada dalam struktur lembaga yang telah ada.
Di sisi lain, Ardi menyoroti tidak adanya mekanisme pengawasan yang memadai dalam rancangan Perppu tersebut.
Menurutnya, pengawasan internal yang lemah, keterbatasan kewenangan pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta tidak adanya pengawasan parlemen berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Luasnya wewenang yang diatur dalam RPerppu juga tidak disertai pengaturan pengawasan yang jelas serta mekanisme check and balances melalui hukum acara yang memadai,” kata Ardi.
Atas berbagai catatan tersebut, Imparsial mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana penerbitan Perppu tersebut.
“Dengan sejumlah hal tersebut, kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden cq. Kejaksaan Agung RI untuk segera mengurungkan rencana menerbitkan RPerppu tersebut yang justru dapat membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan